Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara

Nur Aivanni
06/12/2021 13:37
Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi(AFP)

PENGADILAN Myanmar, hari ini, memenjarakan pemimpin sipil yang digulingkan Aung San Suu Kyi selama empat tahun karena menghasut perbedaan pendapat terhadap militer dan melanggar aturan covid.

"Suu Kyi divonis dua tahun penjara berdasarkan pasal 505(b) dan dua tahun penjara menurut undang-undang bencana alam", kata Juru Bicara Junta Zaw Min Tun.

Mantan Presiden Win Myint, katanya, juga dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan yang sama. Dia menambahkan bahwa mereka belum akan dibawa ke penjara.

Disampaikannya, mereka akan menghadapi dakwaan lain dari tempat mereka tinggal sekarang di ibu kota Naypyidaw, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Baca juga: Pengadilan Myanmar akan Jatuhkan Vonis Pertama dalam Persidangan Suu Kyi, Hari Ini

Suu Kyi yang berusia 76 tahun telah ditahan sejak para jenderal menggulingkan pemerintahannya pada dini hari pada 1 Februari.

Sejak itu junta menambahkan banyak dakwaan lain, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, korupsi dan kecurangan pemilu. Peraih Nobel itu menghadapi puluhan tahun penjara jika terbukti bersalah dalam semua dakwaan tersebut.

Wartawan telah dilarang mengikuti persidangan di pengadilan khusus di ibu kota yang dibangun militer, dan pengacara Suu Kyi baru-baru ini dilarang berbicara kepada media.

Lebih dari 1.300 orang telah tewas dan lebih dari 10.000 orang ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal. (AFP/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya