MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan komitmen pemerintah menuntaskan kasus-kasus HAM berat. Untuk kasus-kasus masa lalu sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, pemerintah menyerahkannya ke DPR.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 tepatnya sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," kata Mahfud dalam pernyataan pers, Sabtu (4/12).
Mahfud MD menyatakan dalam pengusutan kasus HAM berat pemerintah berpegangan pada undang-undang. Pemerintah mengikuti Komnas HAM terkait penentuan kasus yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Amnesty: Humuman Mati Langgar Deklarasi Universal HAM
"Kita dalam melaksanakan kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM itu akan berpegangan pada undang-undang yaitu satu, kualifikasi suatu pelanggaran itu adalah pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komnas HAM," ucap Mahfud.
Untuk kasus-kasus yang terjadi setelah keluarnya UU Pengadilan HAM, kata Mahfud, Kejaksaan Agung segera menindaklanjutinya. Kasus Paniai 2014 akan diusut terlebih dahulu. Kejaksaan Agung pun sudah mengumumkan penyidikan dan membentuk tim penyidik.
"Kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM," ujarnya. (OL-4)