Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan UU Ormas telah merinci aktivitas berikut batasan-batasannya. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan sekaligus yang mengatur dan mengendalikan jalannya sebuah ormas harus melakukan fungsi kontrol.
"Itu untuk melakukan evaluasi semua ormas, apakah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas dan apakah ormas ini menyimpang dari AD ART serta visi misi berdirinya. Nah dengan demikian maka ormas yang suka melakukan keresahan di tengah publik tentu Kemdagri harus melakukan pembinaan hingga pencabutan izin atau pembubaran terhadap ormas yang justru menciptakan keributan,kegaduhan dan kecemasan ditengah publik apalagi menimbulkan ketakutan," paparnya.
Ia mengatakan ormas tidak boleh dibiarkan menjadi kekuatan yang justru menimbulkan ketidakamanan di tengah publik. Maka ormas yang demikian harus dievaluasi, dibina hingga pembekuan izin dan pembubaran.
Belakangan kerap masayarakat melihat tawuran antarormas di lapangan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus dan harus dilakukan pembinaan.
"Nah apakah fungsi pembinaan dari Kesbangpol sudah berjalan. Jika sudah dilakukan pembinaan tapi tetap melanggar aturan, menurut saya ormas apapaun itu layak dibubarkan. Kita berharap ormas justru menjadi pelindung masyarakat, membantu pemerintah menciptakan keamanan lingkungan bukan justru menciptakan keributan," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan.
"Ketima masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut ijin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang ijin ormas FPI dan lainnya," tegasnya.
Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi. (OL-15)
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved