Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGGIAT media sosial Ferdinand Hutahaean mengatakan UU Ormas telah merinci aktivitas berikut batasan-batasannya. Kemudian pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan sekaligus yang mengatur dan mengendalikan jalannya sebuah ormas harus melakukan fungsi kontrol.
"Itu untuk melakukan evaluasi semua ormas, apakah melakukan pelanggaran terhadap UU Ormas dan apakah ormas ini menyimpang dari AD ART serta visi misi berdirinya. Nah dengan demikian maka ormas yang suka melakukan keresahan di tengah publik tentu Kemdagri harus melakukan pembinaan hingga pencabutan izin atau pembubaran terhadap ormas yang justru menciptakan keributan,kegaduhan dan kecemasan ditengah publik apalagi menimbulkan ketakutan," paparnya.
Ia mengatakan ormas tidak boleh dibiarkan menjadi kekuatan yang justru menimbulkan ketidakamanan di tengah publik. Maka ormas yang demikian harus dievaluasi, dibina hingga pembekuan izin dan pembubaran.
Belakangan kerap masayarakat melihat tawuran antarormas di lapangan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus dan harus dilakukan pembinaan.
"Nah apakah fungsi pembinaan dari Kesbangpol sudah berjalan. Jika sudah dilakukan pembinaan tapi tetap melanggar aturan, menurut saya ormas apapaun itu layak dibubarkan. Kita berharap ormas justru menjadi pelindung masyarakat, membantu pemerintah menciptakan keamanan lingkungan bukan justru menciptakan keributan," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pemberian izin bagi ormas didasarkan pada tujuan untuk membantu pemerintah dengan syarat menjaga ketertiban umum. Bila terdapat pelanggaran maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus proaktif memanggil pengurus dari ormas untuk memberi peringatan.
"Ketima masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat tentu Kemendagri bisa mencabut ijin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang ijin ormas FPI dan lainnya," tegasnya.
Junimart menambahkan pemerintah harus tegas terhadap ormas. Terlebih di tengah pandemi covid-19 yang menuntut semua elemen bangsa mencegah virus ini dan memilihkan ekonomi. (OL-15)
Menurut Mendagri, perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga pelantikan pejabat baru bisa dilakukan melalui revisi undang-undang tanpa harus menyentuh UUD 1945.
Ditjen Polpum Kemendagri menggandeng sekolah di Kota Cirebon untuk memperkuat ekosistem pendidikan dan mencegah ekstremisme berbasis kekerasan di kalangan pelajar.
Andra Soni mengawali pemaparan dengan letak wilayah yang dekat dengan Jakarta sehingga menguntungkan dalam pembangunan Provinsi Banten.
Di bulan suci Ramadan, seluruh pegawai masih dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan dalam kondisi yang sehat walafiat. Mendagri juga mengajak para pegawai untuk melakukan kontemplasi
Tito juga memaparkan bahwa dari 52 kabupaten/kota terdampak bencana, 38 kabupaten/kota kondisinya telah berlangsung normal.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengedepankan pentingnya pengadaan cepat dan tertib administrasi untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut hingga kini masih terganjal kendala pengamanan di lapangan.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras aksi pembongkaran rumah dan pengusiran terhadap Nenek Elina di Surabaya, Jawa Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved