Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menguat. Setelah sebelumnya disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR untuk tidak perlu melakukan revisi UU Pemilu, namun sejumlah pihak seperti DPD dan elemen masyarakat sipil terus mendorong agar pemerintah dan Komisi II melalukan revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan DPD dan elemen masyarakat sipil perlu meyakinkan pemerintah untuk mau melakukan revisi UU Pemilu. Pasalnya, pembahasan revisi UU harus dilakukan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Jika pada akhirnya pemerintah bersedia melakukan pembahasan revisi UU Pemilu tentu DPR melalui Komisi II dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur pembahasan undang-undang," ungkap Luqman dalam keterangan tertulisnya ayng ia sampaikan kepada media di Jakarta, Kamis (25/11).
Baca juga: Sistem Kepartaian Dinilai Mulai Stabil, Partai Baru Cenderung tak Laku
Menurut Luqman, revisi UU Pemilui menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang. Sebelumnya seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah melakukan pembahasan serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan Pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.
"Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi undang-undang pemilu, dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah," tegasnya.
Luqman melanjutkan, keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU pemilu, akan diperhatikan dan dipertimbangkan. DPR juga akan memperhatian masukan dan catatan-catatan perbaikan ayng disampaikan oleh berbegai elemen masyarakat. Pemilu, merupakan hajat besar rakyat, bangsa dan negara.
"Oleh karena itu, berbagai masukan dan desakan agar aturan Pemilu terus disempurnakan merupakan bukti kuatnya kesadaran bangsa Indonesia terhadap pentingnya Pemilu sebagai sarana rakyat menggunakan kedaulatannya membentuk pemerintahan," tegasnya.
Pada dasarnya, Luqman menjelaskan bahwa Komisi II siap untuk melakukan pembahasan revisi UU Pemilu bersama pemerintah. Jika dilakukan, revisi UU Pemilu baiknya selesai sebelum masuk bulan Juni 2022. Karena tahapan Pemilu 2024 besar kemungkinan akan dilangsungkan pada Juni 2022.
"Sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal pemilu 2024," ungkapnya. (OL-4)
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
Kodifikasi memungkinkan pembahasan yang lebih fokus dan substansial terhadap prinsip-prinsip dasar pemilu yang demokratis, inklusif, dan adil.
Pengesahan revisi kebijakan energi nasional perlu dipercepat
FSGI mengatakan pelajar yang ikut dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada, berhak mendapat perlindungan.
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
KPAI mencatat ada tujuh anak yang diamankan di Polda Metro Jaya dan 78 anak diamankan di Polres Jakarta Barat, usai aksi unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved