Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Buntut Tuntutan 1 Tahun Valencia, 6 Jaksa Diperiksa ke JAM-Was

Tri Subarkah
23/11/2021 18:58
Buntut Tuntutan 1 Tahun Valencia, 6 Jaksa Diperiksa ke JAM-Was
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(dok.kejagung)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut setidaknya ada enam jaksa yang diusulkan untuk diperiksa ke Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

"Ada enam jaksa yang saat ini diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," ungkap Leonard di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).

Ia tidak merinci siapa saja jaksa yang akan diperiksa di Bidang Pengawasan Kejagung. Diketahui, sebelumnya ada sembilan jaksa yang diwawancarai dalam proses eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum). Mereka terdiri dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum.

Sebelum mengusulkan keenam jaksa itu, Bidang Pengawasan telah terlebih dahulu memeriksa Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Jawa Barat, Dwi Hartanta. Ia juga sudah dimutasi menjadi jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM-Bin) Kejagung dalam rangka mempercepat proses percepatan perkara.

"Bagi para jaksa yang tidak profesional, kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," kata Leonard.

"Dan untuk hukuman, apakah hukuman disiplin, itu nanti setelah JAM-Was selesai melakukan pemeriksaan," sambungnya.

Kejagung telah mengambilalih penanganan perkara Valencya dengan menempatkan tiga jaksa senior dari JAM-Pidum sebagai jaksa P-16A. Adapun tuntutan 1 tahun pidana sebelumnya juga sudah ditarik.

Tim JPU yang baru meminta majelis hakim untuk membebaskan Valencya dari segala tuntutan. Diketahui, Valencya diseret ke pengadilan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis karena mengomeli suaminya yang kerap pulang dalam keadaan mabuk.

Menurut Leonard, pengambilahilan perkara dari daerah ke pusat seperti yang terjadi pada Valencya ini adalah kali pertama terjadi. "Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara tuntutan di seluruh Indonesia. Ya, ini baru pertama," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Panglima TNI: Polres Bandara Jangan Takut Usut Cekcok Anak Jenderal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya