Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA diingatkan berhati-hati mengatur perlibatan warga sipil menjadi komponen cadangan dalam ancaman nonmiliter. Pada sidang uji materi No 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara (PSDN), ahli dari pemohon yang merupakan Staf Pengajar di Departemen Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM) Heribertus Jaka Triana menjelaskan, perlibatan warga negara sipil sebagai komponen cadangan (Komcad) berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Ia menyebut UU a quo berpotensi melanggar HAM karena ada unsur kesengajaan untuk menutupi dan menghindarkan hak, kewajiban, serta risiko yang wajib diketahui oleh warga negara ketika menjadi Komcad.
"Apakah sipil mengerti risiko ketika mereka dilibatkan sebagai komponen cadangan. Peralihan status mereka dari sipil yang menikmati hak perlindungan hukum akan dapat disimpangi secara sengaja oleh negara pada warga negaranya tanpa masyarakat mengerti konsekuensi hukumnya," ujarnya di depan majelis yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (23/11).
Selain itu, ia menuturkan UU a quo perlu dilengkapi aturan kapan dan di mana ancaman nyata yang perlu perlibatan warga negara dalam komponen cadangan dan komponen pendukung. Menurutnya definisi perlibatan komponen cadangan dalam ancaman hibrida, pada UU itu kabur.
Baca juga: DPR Dukung Pembangunan Satu Data Nasional
Ahli lainnya, Dosen dari Departemen Sosiologi khususnya konflik UGM Muhammad Najib Aska menjelaskan upaya membentuk komponen cadangan selain untuk ancaman militer merupakan langkah yang tidak tepat. Ia menyebut bahwa yang dijadikan komponen utama pada ancaman selain militer adalah lembaga di luar bidang pertahanan.
Adapun komponen cadangan, imbuhnya, digunakan untuk menjadi kekuatan perang hanya pada keadaan sangat khusus seperti gangguan keamanan negara. "Pengaturan fungsi komponen cadangan untuk menghadapi ancaman hibrida dipandang sebagai kekeliruan atau penyimpangan," ucapnya.
Ia juga menilai dalam konteks global, perang antarnegara tidak terjadi lagi. Sehingga pembentukan komponen cadangan seharusnya diarahkan untuk membantu dan memperkuat komponen utama yaitu TNI dalam menghadapi ancaman militer. Dalam konteks kekinian, ujar dia, kebutuhan pemerintah dalam membangun pertahanan seharusnya ditujukan untuk penguatan alutsisa dan menjamin kesejahteraan prajurit.
"Kekuatan alutsista masih jauh dari postur ideal," ucapnya.
Lalu, ahli lainnya Dosen Fakultas Hukum dan Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI) Eva Ahyani menuturkan sanksi pidana terhadap warga negara yang berstatus komponen cadangan/pendukung yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU PSDN harus ditinjau ulang.
"Pasal 29 ayat 2 UU ini atas dasar sukarela menjadi tidak tepat ketika ada sanksi pidana seperti Pasal 77 ayat 1 dan 2 UU ini perihal paksaan," tukasnya.
Uji materi UU PSDN dimohonkan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), diwakili oleh Gufron, selaku Ketua Badan Pengurus, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diwakili Indria Fernida Alpha Sonny, selaku Ketua Badan Pengurus, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, diwakili oleh Usman Hamid,selaku Ketua Badan Pengurus, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, diwakili oleh, Totok Yuliyanto, selaku Ketua Badan Pengurus Nasional, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. (P-5)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
SINAR Mas melanjutkan dukungannya terhadap upaya bersama membela negara dengan mengirimkan sumber daya terpilih untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan.
Dalam situasi dunia yang tidak menentu seperti sekarang ini, para pakar menekankan penting bagi Indonesia untuk memperkuat diplomasi dan komponen cadangan seperti yang dilakukan Tiongkok.
Data sementara terdapat 19.337 warga binaan yang lolos verifikasi. Jumlah itu hasil verifikasi dan asesmen awal.
Pemberian amnesti memiliki syarat tertentu, termasuk salah satunya syarat mengikuti program komcad, sementara grasi sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden.
Kehadiran Komcad bertujuan memperkuat pertahanan Indonesia dengan menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih, disiplin, dan siap mobilisasi saat negara memerlukan.
Prabowo juga ingin narapidana yang berusia produktif bisa dilibatkan dalam program swasembada pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved