Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) memberikan pangkat letnan kolonel tituler Angkatan Darat (AD) kepada pesohor Deddy Corbuzier. Dengan pangkat tersebut, Deddy berhak menerima tunjangan sebesar 15% dari gaji pokok prajurit.
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/12) menjelaskan, pemberian pangkat kepada Deddy didasarkan pada Peraturan Panglima TNI Nomor 40/2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Pasal 29 Ayat (2) PP Nomor 39/2010 menjelaskan bahwa penerima pangkat tituler berhak mendapat perlakuan administrasi terbatas. Dalam penjelasan beleid tersebut, yang dimaksud administrasi terbatas adalah rawatan kedinasan berupa tunjangan tituler sebesar 15%.
"Dari gaji pokok prajurit yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya (tidak termasuk tunjangan keluarga) dan tunjangan keluarga," demikian penjelasan pasal tersebut.
Dahnil mengatakan, pangkat letnan kolonel tituler diberikan kepada Deddy dengan pertimbangan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di sosial media. Kemampuan dan performa Deddy, lanjutnya, akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan kebangsaan dan sosialsisasi tugas dalam rangka menjaga pertahanan Tanah Air.
Baca juga: Komisi III DPR Disebut akan Panggil BNPT Minta Klarifikasi soal Bom Astanaanyar
Ia mengatakan bahwa pangkat tituler Deddy tersebut disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Menurut Dahnil, meski pangkat yang melekat bersifat sementara, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
"Termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Kisdiyanto menegaskan, tugas yang diemban Deddy dengan pangkat tituler berbeda dengan prajurit TNI pada umumnya. Ia meyebut pemberian pangkat tersebut dialaskan pada peran Deddy yang akan dijadikan Duta Komponen Cadangan (Komcad).
"Karena Deddy Corbuzier akan dijadikan Duta Komponen Cadangan di lingkungan Kementerian Pertahanan. (Pangkatnya melekat) sampai tugas yang bersangkutan sebagai duta selesai," ujar Kisdiyanto. (OL-4)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
SEBANYAK 23 anggota TNI dikabarkan menjadi bagian dari 82 orang yang hilang akibat tertimbun longsor Cisarua Bandung Barat. Kodam III/Siliwangi menyatakan tengah menelusuri informasi itu.
Joint Venture yang baru dibentuk akan mendorong program modernisasi terintegrasi skala besar untuk meningkatkan operational readiness dan system interoperability TNI.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
TNI dan Pemprov Riau menyerahkan bantuan berupa perlengkapan sekolah bagi siswa-siswi sekolah dasar di Aceh Utara.
Selain menyediakan sumur bor untuk kebutuhan harian, pemerintah juga memasang mesin penjernih air berteknologi RO.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemwnhan) bergerak cepat menangani krisis air bersih di lokasi bencana Sumatra Utara.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Mabes TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan pembelian jet tempur J-10 buatan China kepada Kementerian Pertahanan.
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan RI) memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan kejuaraan lomba baris-berbaris bertajuk Bela Negara Cup.
Presiden menekankan kekuatan pertahanan tidak hanya menjadi simbol kedaulatan, tetapi juga kunci untuk melindungi kekayaan alam bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved