Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
POLRI diminta terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, rakyat dan global," kata Ketua Presidium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti, Kamis (18/11), kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta.
Dukungan ini diungkapkan Yudi, usai bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim. Sebelumnya, mereka telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu.
Yudi memaparkan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab melakukan tiga kejahatan besar, yaitu kejahatan kemanusiaan, keuangan, dan keamanan bangsa dan negara.
Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar ialah sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen. Sementara kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan. Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar ialah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.
"Kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja. Karena ini terkait dengan sebuah sistematika. Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," ujarnya.
Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal. Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada BI.
"Memang banyak yang bekerja sama dengan terminal-terminal ini perusahaan legal, tetapi bisa saja melakukan praktik-praktik ilegal. Yang kedua, tentu dalam follow the money, semua itu bisa di-trace. Itu kita bicara dari skala nasional. Dan dari skala internasional, ini masuk ke kategori kejahatan transnasional dalam bentuk pencucian uang, penghindaran pajak, meski di Indonesia masalah pajak sudah tidak ada pidananya, karena undang-undangnya sudah diperbarui pada 2021," ungkap Yudi.
Menurut Yudi, Polri memainkan peran penting dalam menuntaskan permasalahan pinjol ilegal di Indonesia. Dibutuhkan niat baik dari Kepolisian dan dukungan semua pihak dalam membereskan perkara ini sampai ke akarnya.
"Tetapi semua itu kembali ke polisi. Kita dari masyarakat sipil ini mendorong dan mendukung Polri menuntaskan dari hulu hingga hilirnya, seperti diskusi kami dengan Pak Kabareskrim kemudian dengan Pak Direktur, atas instruksi Pak Kapolri. Kita bekerja sama bagaimana membongkar kejahatan pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat, rakyat Indonesia dan negara," tandasnya.
Sementara itu, Ketua II UNWCI Indonesia Campaign Harsta Mashirul menambahkan, salah satu wujud nyata kejahatan kemanusiaan akibat hadirnya pinjol ilegal ialah munculnya aksi bunuh diri masyarakat yang terjerat hutang tak masuk akal.
"Banyak terjadi orang-orang yang putus asa sampai bunuh diri, maupun kemiskinan-kemiskinan ini menjadi merata atau masif di masyarakat, karena dilakukan oleh pelaku keuangan, fintech maupun pinjol ilegal ini dengan memaksa, meneror segala macamnya," ujarnya.
Pinjol ilegal, kata dia juga memicu banyaknya kasus-kasus perceraian. Ini terjadi akibat dari tindakan teror dari pelaku terhadap korban yang memiliki hutang tak wajar tadi.
"Juga soal privasi daripada data kita. Padahal data kependudukan itu adalah sistem administrasi negara kita," kata dia.
Pinjol ilegal juga dipandang dapat mengganggu stabilitas nasional. Stabilitas nasional ini adalah bagaimana publik ataupun pasar mempercayai Indonesia.
Akibat permasalahan pinjol ilegal yang disebabkan pelonggaran ataupun penyusupan dari kejahatan keuangan dari nasional maupun internasional tersebut, membuat sistem keuangan Indonesia menjadi kacau.
"Dalam arti mengurangi kepercayaan internasional terhadap Indonesia," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Penindakan Pinjol Ilegal Wujud Perlindungan Negara kepada ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, lonjakan kasus penipuan keuangan atau financial scam di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Pada 2018, AFPI menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi dari yang sebelumnya tidak diatur menjadi sebesar 0,8% pada 2018, dan kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman onlineĀ melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved