Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) periode 2022-2027 menegaskan tidak akan ada masa sanggah atau keberatan bagi pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah pengumuman penelitian administrasi.
Anggota tim I Dewa Gede Palguna mengatakan waktu yang diberikan pada para pendaftar dinilai cukup untuk mempersiapkan berkas dan syarat administrasi. Selain itu, ujar dia, waktu yang ditentukan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), hanya tiga bulan bagi tim seleksi untuk menyelesaikan seluruh proses.
"Masa sanggah tidak ada karena kelengkapan yang kurang selalu diberikan notifikasi atau pemberitahuan, apa yang kurang mengapa kurang. Artinya, kami sudah proper memberitahukan pada bakal calon. Selain itu batas waktu yang diberikan UU selama tiga bulan," ujarnya dalam acara pengumuman hasil penelitian administrasi bakal calon, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/11).
Baca juga: Senator: Nasib Prajurit TNI/POLRI Ada di Kejaksaan RI
Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menjelaskan, pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat antara lain pertama ketika mendaftar usianya belum 40 tahun sebagaimana dipersyaratkan. Kedua, beberapa pendaftar yang belum lulus S1 sebagai syarat minimal pendidikan, atau berkas yang tidak lengkap.
Menurutnya tim seleksi telah membuka ruang seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendaftar secara langsung, melalui situs, ataupun mengirimkan berkas melalui pos. Anggota tim seleksi Betty Alisjahbana mengatakan tim seleksi memberikan notifikasi atau pemberitahuan pada pendaftar untuk memperbaiki atau melengkapi berkas sampai batas waktu terakhir pendaftaran. Dari total 868 pendaftar, terdapat 629 pelamar yang dinyatakan lulus administrasi. (OL-6)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved