Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kejagung, Komisi Kejaksaan Agung RI, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Kontras, dan Direkstur Eksekutif Pusat Studi Hukum (PSHK) guna mendapatkan masukan dan pendapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa penugasan pembahasan RUU tentang Kejaksaan tersebut diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
“Komisi III mendapatkan penugasan untuk dapat segera membahas RUU tentang Kejaksaan dalam Masa Sidang ke II Tahun Sidang 2021-2022. Atas dasar itu sebelum melakukan pembahasan RUU dimaksud kami mengundang narasumber guna mendengarkan pendapat dan pandangan yang berkaitan dengan substansi apa saja yang diperlukan dalam RUU tentang Kejaksaan,” tutur Adies di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Sementara itu, narasumber dari Komisi Kejaksaan menyampaikan tujuh poin yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi III DPR.
Ketujuh poin tersebut yaitu Jaksa Agung Berasal dari Jaksa, Pencantuman Asas Dominus Litis, Pengecualian Jaksa dari ASN, Kewenangan Jaksa Agung Beracara di Mahkamah Konstitusi, Kewenangan Kejaksaan dalam Perampasan Aset, Kejaksaan sebagai Central Authority, dan Pengamanan terhadap Jaksa dan Keluarga.
“Jaksa Agung harus berasal dari Jaksa. Karena Kejaksaan adalah juga bagian dari Lembaga peradilan yang menjalankan fungsi eksekutif, maka pengangkatan Jaksa Agung harus menjadi hak prerogatif dari Presiden,” kata Ketua Komisi Kejaksaan.
Dikatakannya, Pasal 53 ayat (1) Statuta Roma menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh bukan Jaksa, maka Pengadilan berpotensi menolak kasus tersebut.
“Jaksa Agung mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi Jaksa dalam International Association of Prosecutors (IAP), sehingga Jaksa Agung haruslah seorang Jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional,” ujarnya. (RO/OL-09)
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
ANAK-anak di Australia yang usianya di bawah 16 tahun akan dilarang untuk menggunakan media sosial (medsos).
Program ini bisa dijadikan momentum bagi perguruan tinggi guna membangun sinergi lintas negara dalam bentuk kerja sama akademik internasional.
Perguruan tinggi di Indonesia didorong meningkatkan upayanya dalam internasionalisasi. Ini diwujudkan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila dengan universitas dari Filipina.
STIH Adhyaksa telah menjalin kerja sama pula dengan Pemerintah Daerah Probolinggo dan dalam waktu akan menjalan kerja sama dengan Pemerintah Daerah Lahat.
Infrastruktur kampus harus mendukung proses belajar yang adaptif, berbasis teknologi, dan kolaboratif sehingga mampu mencetak lulusan yang siap bersaing secara global.
Menurutnya, pendekatan link and match amat penting agar mahasiswa dan alumni UBSI dapat terserap dengan baik di pasar kerja, terutama dalam skala internasional.
Ajang ilmiah internasional bergengsi ini menjadi puncak rangkaian WSEEC ke-5 yang mengusung format hybrid untuk menjangkau peserta global secara inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved