Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita Hotel Lafayette yang berada di Sleman, Yogyakarta, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Penyitaan hotel itu merupakan aset limpahan dari Mabes Polri terkait kasus koperasi Hanson yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro. Benny adalah satu dari delapan terdakwa rasuah ASABRI yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sitaan yang sudah fixed, Hotel Lafayette. Yang diserhakan dari Mabes (kasus Hanson). Pokoknya terkait ASABRI lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (16/11) malam.
Perkara ASABRI yang terjadi antara 2012 sampai 2019 itu diketahui telah merugikan keuangan negara sampai Rp22,788 triliun. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka perorangan dan 10 tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Baca juga: MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara
Selain kasus ASABRI, penyitaan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar juga menyasar pada dua bidang tanah di Kota Palembang dalam perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Menurut Supardi, tanah tersebut disita dari tersangka A Yaniarsyah Hasan.
Yani adalah Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas sekaligus merangkap sebagai Dirut PDPDE Sumsel. PDPDE Sumsel bersama PT DKLN membuat perusahaan patungan bernama PDPDE Gas untuk mengelola gas bumi sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day).
"Untuk PDPDE itu yang punyanya si Yani juga sudah fixed. Yang sudah keluar (penepatan pengadilannya) seluas 500 sama 551 (meter persegi), dua titik di dalam kota," ungkap Supardi.
Dalam kasus pembelian gas bumi, JAM-Pidsus Kejagung turut menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Selain itu, ada pula nama Muddai Madang dan Caca Isa Saleh S dalam daftar tersangka. Yani, Muddai, dan Caca juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping tindak pidana korupsi.
Kejagung menyebut perkara itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$30,194 juta dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional. Di sisi lain, ada juga kerugian dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar. (OL-4)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved