Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung Sita Hotel Lafayette di Jogja Terkait Kasus Asabri

Tri Subarkah
17/11/2021 12:46
Kejagung Sita Hotel Lafayette di Jogja Terkait Kasus Asabri
Ilustrasi Kejaksaan Agung(Dok.MI)

DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menyita Hotel Lafayette yang berada di Sleman, Yogyakarta, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Penyitaan hotel itu merupakan aset limpahan dari Mabes Polri terkait kasus koperasi Hanson yang menyeret nama Benny Tjokrosaputro. Benny adalah satu dari delapan terdakwa rasuah ASABRI yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sitaan yang sudah fixed, Hotel Lafayette. Yang diserhakan dari Mabes (kasus Hanson). Pokoknya terkait ASABRI lah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (16/11) malam.

Perkara ASABRI yang terjadi antara 2012 sampai 2019 itu diketahui telah merugikan keuangan negara sampai Rp22,788 triliun. Kejagung telah menetapkan 13 tersangka perorangan dan 10 tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Baca juga: MA Kembalikan Vonis Joko Tjandra Menjadi 4,5 Tahun Penjara

Selain kasus ASABRI, penyitaan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar juga menyasar pada dua bidang tanah di Kota Palembang dalam perkara pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. Menurut Supardi, tanah tersebut disita dari tersangka A Yaniarsyah Hasan.

Yani adalah Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas sekaligus merangkap sebagai Dirut PDPDE Sumsel. PDPDE Sumsel bersama PT DKLN membuat perusahaan patungan bernama PDPDE Gas untuk mengelola gas bumi sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day).

"Untuk PDPDE itu yang punyanya si Yani juga sudah fixed. Yang sudah keluar (penepatan pengadilannya) seluas 500 sama 551 (meter persegi), dua titik di dalam kota," ungkap Supardi.

Dalam kasus pembelian gas bumi, JAM-Pidsus Kejagung turut menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Selain itu, ada pula nama Muddai Madang dan Caca Isa Saleh S dalam daftar tersangka. Yani, Muddai, dan Caca juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di samping tindak pidana korupsi.

Kejagung menyebut perkara itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$30,194 juta dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional. Di sisi lain, ada juga kerugian dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel sebesar US$63.750 dan Rp2,131 miliar. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya