Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan Dana Otsus Papua 

Andhika Prasetyo
11/11/2021 20:18
KSP: Tidak Boleh Lagi Ada Penyelewengan Dana Otsus Papua 
Peta Papua dan Papua Barat(Antara/Fanny Octavianus)

DEPUTI V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan tidak boleh lagi ada penyelewengan, korupsi, ataupun pungli dalam penyaluran dana otonomi khusus untuk menjamin efektifitas program pembangunan di Papua dan Papua Barat. 

Penegasan tersebut ia kemukakan dalam diskusi dengan Papua Corruption Watch, di Jayapura, Kamis (11/11). 

"Tidak boleh lagi ada penyelewengan dana otsus. Kita harus pastikan kebijakan ini memberikan dampak terhadap Papua dan Papua Barat. Tidak hanya ada pembangunan fisik saja, tetapi juga pembangunan manusianya," tegas Jaleswari. 

Baca juga : Di Tengah Hujan, Puan Tanam Padi dan Semangati Petani Milenial

Ia mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme pencegahan korupsi melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dapat diterapkan untuk membantu pengelolaan dan implementasi otsus. Sesuai dengan Peraturan Presiden 54 Tahun 2018, pemerintah daerah di Papua dan Papua Barat dapat melaksanakan aksi yang relevan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan masing-masing. 

"Kota tinggal melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran, yang kami yakini bisa semakin memperkuat implementasi otsus ke depan," jelasnya. 

Pemerintah mengklaim dana otsus yang disalurkan ke Papua dan Papua Barat selama ini telah memberi manfaat besar berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya