Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat korporasi dalam kasus pajak bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Komisi antirasuah bakal mendalami dugaan sejauh mana tiga perusahaan dalam pusaran kasus itu terlibat dan diuntungkan.
"Strategi penyidikan kami memang dari hilir dulu baru ke hulu. Kalau memungkinkan nanti perusahaan ini merupakan pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban sebagai korporasi yang melakukan tindak pindana, tentu akan kami lanjutkan ke sana. Prinsipnya kami mengalir," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Dalam kasus itu, Angin Prayitno didakwa menerima suap terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Angin dan kawan-kawan didakwa menerima suap sekitar Rp57 milar untuk merekayasa nilai pajak tiga perusahaan tersebut.
Ghufron menyampaikan semua berproses sesuai alat bukti yang didapat KPK. Sepanjang memenuhi alat bukti serta pertanggungjawaban korporasi, ujarnya, KPK bakal menindaklanjutinya. Menurutnya, perlu juga diusut dugaan peran dari pihak yang lebih tinggi di perusahaan.
"Jika kami pandang pidana itu tidak hanya dilakukan pegawai-pegawai sebagai orang per orang tetapi digerakkan, termotivasi, atau keuntungannya untuk korporasi, maka kemudian pengembangan kasus tersebut bisa kepada korporasinya," ucap Ghufron.
KPK menangkap tersangka baru kasus itu yakni pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. Wawan menjadi supervisor tim pemeriksa ketika itu dan diduga turut menikmati jatah Sin$625 ribu (setara Rp6 miliar lebih).
KPK juga mengumumkan seorang lagi pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka baru yakni Alfred Simanjuntak. Alfred menjadi ketua tim pemeriksa. Namun, KPK belum menahan Alfred.
Sementara itu, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan kementerian komit terus melakukan reformasi yang berkelanjutan berkaca dari kasus itu.
Pihaknya juga masih menghitung ulang nilai pajak sebenarnya yang mesti dibayar PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
"Berapa jumlah pajak perusahaan terkait kasus, proses pemeriksaaannya sedang dalam tahap penyelesaian. Belum bisa kami sampaikan tapi kami hitung. Proses pemeriksaan ulangnya kami bekerja sama dengan proses penegakan hukum yang di KPK" katanya. (Dhk/OL-09)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved