Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Subardi mendesak investigasi atas kasus dugaan penyiksaan keji terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Yogyakarta, di Pakem, Sleman, tak boleh berhenti.
Dia mengatakan investigasi wajib dilakukan oleh sejumlah instansi, di antaranya oleh Komnas HAM menyangkut pelanggaran HAM, Kepolisian untuk menelusuri bukti-bukti yang mengarah kepada tindak pidana, Ombudsman terkait penyelenggaraan administrasi, LPSK untuk melindungi dan memulihkan kondisi korban, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan internal hingga pemberian sanksi.
“Investigasi harus menyeluruh dan hasilnya disampaikan kepada publik. Saya harap ada tindakan tegas mulai dari aspek pidana maupun sanksi kepegawaian,” kata Subardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Saat ini Kanwil Kemenkum HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menarik lima orang sipir yang diduga sebagai pelaku penyiksaan. Sementara Komnas HAM juga telah menerima aduan dari para korban dan melakukan pendampingan terhadap mereka.
“Apa yang dilakukan sipir atau petugas Lapas diduga kuat telah melanggar HAM. Kalapas harus tanggung jawab. Jangan lagi dibantah bahwa di Lapas semua tertib, seakan-akan tidak ada peristiwa tersebut," kata Subardi.
"Ini sudah jelas korbannya ada, bekas siksaannya (di tubuh korban) ada, laporannya ada, kronologi hingga detail siksaannya sudah diungkap korban,” ungkap legislator asal Sleman itu.
Subardi khawatir jika investigasi menyeluruh tidak segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik, kasus ini akan menguap begitu saja sementara korban terus merasakan efek trauma yang berkepanjangan.
“Yang paling penting investigasi harus berjalan cepat. Kalau diulur-ulur nanti kasusnya bisa saja hilang lenyap. Tidak ada evaluasi, tidak ada sanksi. Kasus ini sangat keji, para korban diperlakukan tidak manusiawi. Mereka merasakan depresi, serangan mental dan trauma berkepanjangan,” jelas Ketua DPW Partai NasDem DIY itu.
Sebelumnya, sekelompok mantan warga binaan Lapas Narkotika Sleman melaporkan kasus ini ke Ombudsman DIY, Senin, (1/11).
Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang korban menuturkan, peristiwa tersebut antara lain berupa penganiayaan, diinjak-injak, dan dikurung dalam sel kering selama lima bulan.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.
Tak hanya Vincentius, korban lainnya bernama Yunan Afandi mengaku pernah dimasukan sel sempit berkapasitas lima orang, namun diisi 17 orang. Peristiwa itu membuatnya sempat lumpuh selama dua bulan.
Yunan merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis penjara sejak tahun 2017 hingga 2021, sedangkan kasus yang dialaminya terjadi pada tahun 2021. (Cah/OL-09)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved