Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online Beri Kemudahan untuk Masyarakat

Budi Ernanto
09/11/2021 21:40
Loketku dan Aplikasi Informasi Publik Online Beri Kemudahan untuk Masyarakat
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil.(DOK IST)

Loketku, Aplikasi Informasi Publik Online Beri Kemudahan untuk Masyarakat

INOVASI dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait hal itu, Kementerian ATR/BPN meluncurkan fitur Loketku dan aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring pada Jumat (24/9).

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi dalam terwujudnya dua layanan tersebut sehingga inovasi itu bisa selesai dan siap digunakan publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (9/11).
 
Ia menambahkan, untuk Layanan Informasi Publik, itu sangat penting mengingat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) mewajibkan badan publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh mereka.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” paparnya.
 
“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” tutupnya. 

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan keberadaan Loketku didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” katanya.

Baca juga: Kementerian PUPR : Padat Karya Perumahan Tingkatkan Perekonomian Nasional

Di sisi lain, terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, Virgo menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Masyarakat pun cukup mengajukan pertanyaan pada laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Lalu, tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Pada tahap keempat, lanjutnya, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lantas, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Di tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Di tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. 

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” jelasnya.

Adapun sebagai bentuk keterbukaan informasi, sambungnya, masyarakat pun bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun lewat surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail [email protected].

Kementerian ATR/BPN sendiri sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Bukan itu saja, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik. (R-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya