Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SISTEM Proporsional terbuka yang sudah diterapkan dalam empat kali pemilihan umum (Pemilu) membutuhkan evaluasi. Pasalnya aspirasi masyarakat semakin sulit masuk dalam kebijakan dan pembentukan regulasi serta politik uang semakin meningkat.
“Dalam banyak riset, ditemukan bahwa sistem proporsional terbuka itu memiliki potensi yang lebih besar dalam meningkatkan faktor penggunaan politik uang dalam pemilu,” ujar Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes pada webinar bertajuk Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan yang digelar CSIS, Senin (1/11).
Arya mengatakan pemerintah memerlukan evaluasi sistem proporsional terbuka. Tujuannya mendapatkan perbaikan guna menekan penggunaan politik uang atau money politics serta kinerja DPR lebih aspirasi.
Berdasarkan temuan tersebut, Arya mendorong para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah untuk mengkaji kembali seberapa besar kontribusi sistem pemilu proporsional terbuka dalam mengurangi potensi penggunaan politik uang dan potensi penggunaan berbagai cara lain yang dapat memengaruhi proses pemilu.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Demokrasi Butuh Konsolidasi Ulang
Selain mengukur kontribusi sistem pemilu dalam mengurangi potensi penggunaan politik uang, Arya mengatakan bahwa CSIS telah menetapkan beberapa indikator lain yang penting untuk digunakan oleh tim yang melakukan evaluasi dalam melihat apakah sistem pemilu proporsional terbuka memiliki dampak yang baik atau buruk terhadap perpolitikan Indonesia.
Indikator pertama adalah representasi atau keterwakilan. Faktor ini menjadi penting untuk membuat anggota dewan, seperti DPR RI atau DPRD, semakin dekat dengan masyarakat sehingga setiap aspirasi yang disuarakan masyarakat dapat langsung dieksekusi menjadi sebuah kebijakan oleh DPR RI.
Selanjutnya, kata dia, adalah kemampuan sistem pemilu dalam meningkatkan kualitas dari calon yang terpilih. "Sistem yang baik itu juga sebaiknya berhasil meningkatkan kualitasi anggota DPR RI yang terpilih,” ucap dia.
Kemudian, ujar Arya, indikator selanjutnya kemampuan sistem pemilu dalam meningkatkan kelembagaan di partai politik. Melalui sistem pemilu yang baik, partai politik akan menjadi terkelola dengan baik, menjadi lebih modern, dan memiliki proses kaderisasi yang berjalan dengan baik.
“Dengan demikian partai tidak seperti grup bola. Comot pemain dari grup yang lain,” pungkasnya. (OL-4)
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Menurut Feri, perbaikan sistem internal partai politik sangat penting untuk mencapai keadilan kepemiluan.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved