Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

IPW Minta Presiden Tegur Kapolri Soal Janji Berantas Mafia Tanah

Hilda Julaika
27/10/2021 16:20
IPW Minta Presiden Tegur Kapolri Soal Janji Berantas Mafia Tanah
Presiden Jokowi saat berbicang dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di bandara.(Dok. Setpres RI)

INDONESIA Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo untuk menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memenuhi janji memberantas mafia tanah. 

Khususnya, terkait permasalahan lahan milik petani anggota Koperasi Petani Sawit Mandiri (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, yang dirampas pemodal. Mengingat, pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, serta Presiden sudah meminta Polri tidak ragu untuk mengusutnya.

“IPW meminta Presiden, jangan sampai ada penegak hukum yang justru melindungi mafia tanah. Berharap Polri memperjuangkan hak masyarakat, serta menegakkan hukum secara tegas,” pungkas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Rabu (27/10).

Baca juga: Presiden Janji Bereskan Praktik Mafia Tanah Tanpa Kompromi

Mengacu arahan Kepala Negara, Kapolri diketahui membentuk satgas anti mafia tanah dan menginstruksikan jajarannya tidak ragu mengusut kasus mafia tanah di Indonesia. Namun, lanjut Sugeng, tidak semua kasus mafia tanah dituntaskan pihak kepolisian, karena ada "tangan kuat" yang mengawalnya.

Bahkan, dia menyoroti warga yang mengadukan sengketa lahan dan aktor mafia tanah, justru dikriminalisasi oleh polisi dengan menjahit benang merah kasus lain untuk dijadikan tersangka. Hal ini menimpa Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah, yang memperjuangkan pengambilalihan lahan milik petani sawit sesuai keputusan rapat anggota koperasi.

Baca juga: Menteri ATR Siap Bereskan Kasus Mafia Tanah dengan Pertamina

Laporan Polisi yang dibuat Anthony Hamzah pada 2016 ke Polda Riau tentang dugaan penjualan lahan petani Kopsa-M sekitar 300 hektare, tidak diproses sampai sekarang. Malah, Anthony dikriminalisasi sebagai otak penyerangan komplek perumahan karyawan PT Langgam Harnuni, dengan mengerahkan preman pada 15 Oktober 2020.

Padahal, jelas Sugeng, koordinator aksi demo yang saat ini didakwa di pengadilan, yakni Herman Sakti, menyatakan tidak pernah disuruh Anthony. Lalu, Anthony juga dikaitkan dengan peristiwa penggelapan buah sawit milik koperasi yang bermitra dengan PTPN V, dengan tersangka Kiki Islami Parsha dan Samsul Bahri.

Persoalan tidak ditanganinya laporan di Polda Riau dan kriminalisasi terhadap Anthony, menjadikan terjadinya konflik horisontal di antara petani anggota Kopsa-M. Akibatnya, konflik agraria seperti yang disampaikan Presiden, tidak akan terselesaikan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya