Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usut Kasus Suap di Musi Banyuasin, KPK Periksa Sejumlah ASN

Dhika Kusuma Winata
27/10/2021 14:51
Usut Kasus Suap di Musi Banyuasin, KPK Periksa Sejumlah ASN
Sejumlah pekerja mengecat logo KPK yang terpasang di Gedung Merah Putih, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Lembaga antirasuah pun memeriksa delapan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/10).

Adapun delapan saksi terdiri dari Lupi selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR, serta Suhari selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR. Lalu, Ade Irawan selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, Rudianto selaku Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Musi Banyuasin, berikut Deni Sapatra selaku staf kepegawaian Dinas PUPR.

Baca juga: Istri Bupati Musi Banyuasin Dicecar Soal Penghasilan Suaminya

Penyidik juga memanggil Apriansyah selaku Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR. Kemudian, Adijayanegara Sediyatma selaku Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas  PUPR, serta Suandi Effendi selaku Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas PUPR.

Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka Dodi Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Eddi Umari dan Direktur Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Baca juga: KPK: Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan

Dodi diduga menerima suap dari perusahaan Suhandy yang mendapat empat proyek di Dinas PUPR. KPK menduga Dodi mengarahkan proyek Dinas PUPR yang proses lelangnya direkayasa. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2021, yang menangkap enam orang di Musi Banyuasin. 

Lembaga antirasuah mengendus transaksi oleh Suhandy ke Eddi Umari, yang kemudian diteruskan ke Herman. Lalu, ditemukan uang Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik. Saat mengamankan Dodi Alex, KPK turut membawa uang sebesar Rp1,5 miliar dari ajudannya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya