Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Wapres: Fikih Islam Bisa Berkontribusi Atasi Tantangan Pandemi

Emir Chairullah
25/10/2021 12:30
Wapres: Fikih Islam Bisa Berkontribusi Atasi Tantangan Pandemi
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Dok. Setpres )

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meyakini peran fikih Islam mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil dalam mengatasi tantangan pandemi covid-19. Pasalnya, fikih Islam dimaksud untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang. 

“Saya yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi covid-19 beserta seluruh dampaknya. Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia, termasuk solusi untuk menangani pandemi covid-19 ini,” tutur saat membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS)  Ke-20, melalui konferensi video, Senin (25/10).

Ma’ruf menyebutkan pandemi covid-19 berdampak pada kehidupan keagamaan. “Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” ujarnya.

Ma’ruf mengungkapkan adanya fatwa baru tersebut ternyata menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing. Ia mencontohkan pelaksanaan ibadah di tengah pandemi covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi covid-19. 

“Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Perlu Libatkan Santri dalam Pembangunan Bangsa

Adapun kondisi tidak normal tersebut, menurut Ma’ruf, bisa berupa kesulitan atau darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ajaran Islam. “Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.

Ma’ruf menjelaskan, dalam setiap pembahasan fikih, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya, selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah. 

“Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi covid-19 ini,” ujarnya.

Ma’ruf menambahkan, kondisi pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, menjadikan keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya. “Dengan demikian penanggulangan covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan,” tegasnya.

Dalam tahapan tersebut, menurut Ma’ruf, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil keringanan dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.

“Setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak, seperti salat Jumat dan jamaah rawatib dan tarawih di masjid diarahkan untuk dilaksanakan di rumah,” contohnya.

Di samping masalah keagamaan, lanjut Wapres, kebijakan terkait dengan penanggulangan dampak covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas ini. “Pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi covid-19, karena fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan, yang dalam aplikasinya berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi, terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya,” terang Wapres.

Relaksasi yang diberlakukan tersebut, sambung Wapres, tentu setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban finansialnya akibat dampak pandemi covid-19. “Namun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syariah, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak dan berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak,” tuturnya.

Selanjutnya, menurut Wapres, kebijakan pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari tanggungjawab menjaga kemaslahatan masyarakat, karena pemerintah harus bersikap seperti disebut dalam kaidah bahwa pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan.

“Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai salah satu landasan penetapan kebijakan nasional dalam mitigasi dampak covid-19 dalam bidang ekonomi, merupakan bagian sumbangan fikih Islam dalam mengurai permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik