Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin meyakini peran fikih Islam mampu memberikan solusi yang kontekstual agar kebijakan yang terbaik dapat diambil dalam mengatasi tantangan pandemi covid-19. Pasalnya, fikih Islam dimaksud untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.
“Saya yakin fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi covid-19 beserta seluruh dampaknya. Fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia, termasuk solusi untuk menangani pandemi covid-19 ini,” tutur saat membuka Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20, melalui konferensi video, Senin (25/10).
Ma’ruf menyebutkan pandemi covid-19 berdampak pada kehidupan keagamaan. “Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya Para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi,” ujarnya.
Ma’ruf mengungkapkan adanya fatwa baru tersebut ternyata menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing. Ia mencontohkan pelaksanaan ibadah di tengah pandemi covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi covid-19.
“Pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Di dalam menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” tegasnya.
Baca juga: Pemerintah Perlu Libatkan Santri dalam Pembangunan Bangsa
Adapun kondisi tidak normal tersebut, menurut Ma’ruf, bisa berupa kesulitan atau darurat syariah, yang keduanya menjadi alasan adanya keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ajaran Islam. “Hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.
Ma’ruf menjelaskan, dalam setiap pembahasan fikih, baik yang menyangkut ibadah, muamalah, jinayah, dan lainnya, selalu memuat pedoman dan memberi tuntunan yang menyangkut kemaslahatan dan terwujudnya tujuan utama diturunkannya syariah.
“Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi covid-19 ini,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan, kondisi pandemi covid-19 yang terjadi saat ini, menjadikan keselamatan jiwa menjadi pertimbangan paling utama dalam menetapkan fatwa, karena tidak ada alternatif penggantinya. “Dengan demikian penanggulangan covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan,” tegasnya.
Dalam tahapan tersebut, menurut Ma’ruf, peran para ulama sangat signifikan, yakni melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil keringanan dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.
“Setiap aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan orang banyak, seperti salat Jumat dan jamaah rawatib dan tarawih di masjid diarahkan untuk dilaksanakan di rumah,” contohnya.
Di samping masalah keagamaan, lanjut Wapres, kebijakan terkait dengan penanggulangan dampak covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas ini. “Pendekatan fikih sangat membantu dalam melakukan penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi covid-19, karena fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan, yang dalam aplikasinya berupa langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi, terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya,” terang Wapres.
Relaksasi yang diberlakukan tersebut, sambung Wapres, tentu setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan kewajiban finansialnya akibat dampak pandemi covid-19. “Namun demikian, relaksasi yang diberlakukan tersebut harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syariah, yakni dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan para pihak dan berdasarkan kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak,” tuturnya.
Selanjutnya, menurut Wapres, kebijakan pemerintah tersebut merupakan manifestasi dari tanggungjawab menjaga kemaslahatan masyarakat, karena pemerintah harus bersikap seperti disebut dalam kaidah bahwa pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan.
“Pemberlakuan relaksasi selektif sebagai salah satu landasan penetapan kebijakan nasional dalam mitigasi dampak covid-19 dalam bidang ekonomi, merupakan bagian sumbangan fikih Islam dalam mengurai permasalahan yang ada di masyarakat,” pungkasnya. (P-5)
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Studi Nature Communications ungkap pandemi Covid-19 mempercepat penuaan otak rata-rata 5,5 bulan, meski tanpa infeksi. Siapa yang paling terdampak?
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved