Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK mafia peradilan makin menggurita dan sistemis, serta telah melibatkan seluruh pelaku yang ada di lembaga peradilan. Karena kondisi itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk satuan tugas pemberantasan mafia peradilan.
"Mafia peradilan itu kejam, bahkan orang lupa bahwa tujuan hidup itu ialah menuju keseimbangan dan pintu masuknya ialah keadilan yang tempatnya di pengadilan. Karena itu, pemberantasan mafia peradilan harus dilakukan serius dan terus-menerus untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (6/5).
Saut menyebut saat ini secara terfokus unit satgas mafia peradilan sudah ada dan sedang dikerjakan KPK. Mereka sedang melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan karena banyak alasan klasik yang perlu banyak sumber daya dan bahan untuk menanggulangi mafia peradilan.
Sebelumnya, dalam memberantas mafia peradilan KPK menangkap sejumlah perangkat peradilan. KPK menangkap panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution, Kasubdit Kasasi dan PK MA, juga hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatra Utara.
KPK juga menangkap jaksa di Jawa Barat dan makelar kasus yang diduga melibatkan jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengakui mafia peradilan melibatkan banyak pihak, mulai polisi, panitera, pengacara, jaksa, hakim, hingga petugas di lembaga pemasyarakatan.
"Saat ini korupsi telah menyandera institusi penegak hukum sehingga dari kasus-kasus tersebut tampak pelakunya tersebar termasuk di lembaga peradilan. Jadi, ini butuh perhatian khusus," ujarnya.
Ia menilai korupsi juga akan menjadi semakin tidak terkontrol ketika pengawasan yang ada di setiap lembaga (internal control) tidak berfungsi dengan baik, sementara external control oleh masyarakat selama ini belum berjalan secara maksimal. (Nyu/Ant/P-4)
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved