Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana suap yang diterima Bupati Kuansing Andi Putra. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan segan menindak siapapun yang menerima uang itu, termasuk Partai Golkar.
"Segala informasi yang KPK terima kami pastikan akan dikonfirmasi kebenarannya kepada para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, hari ini.
Ali menegaskan pihaknya tidak segan menindak Golkar jika Andi menerima suap untuk mencari dana untuk keperluan partai itu. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu.
"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan penindakan kepada para tersangka sama sekali tidak memandang aspek latar belakang sosial politik ataupun partai asal pelakunya," tegas Ali.
Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.
Baca juga: Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.
KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.
Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom.id/OL-4)
Partai Golkar Alihkan Dukungan ke Airin-Ade
Seperti apa sebenarnya drama pengunduran diri Airlangga? Seperti apa pula kelanjutan jalan ceritanya? Ikuti pembahasannya di Ordal, Obrolan Mendalam dari Orang-orang Dalam.
Ace mengatakan majunya Ridwan di Pilgub Jabar makin memantapkan posisi Partai Golkar. Dia klaim suara Golkar pada Pileg 2024 moncer di Jabar.
Golkar sudah menyiapkan sejumlah nama yang akan diusung pada Pilkada Jabar.
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
LEGENDA sepak bola Prancis, Michel Platini, terancam masuk penjara terkait dugaan suap terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Penyelidikan yang dimulai bulan lalu, dihubungkan dengan pinjaman yang diberikan FIFA kepada Asosiasi Sepakbola Trinidad dan Tobago (TTFF) pada 2010.
FEDERASI Sepak bola Sierra Leone (SLFA) mengumumkan akan melakukan penyelidikan terhadap dua pertandingan yang berakhir dengan skor 95-0 dan 91-1.
SATGAS Antimafia Bola menyebut klub Liga 2 yang melakukan suap untuk pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan Liga 2 saat ini berada di Liga 1 Indonesia.
Laga pekan kedua Liga 1 2024/25 akan dijalani PSS dengan menjamu Persik Kediri dalam laga kandang di Stadion Manahan Solo pada Senin (19/8) sore.
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved