Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejagung Segera Tingkatkan Kasus Impor Emas ke Penyidikan

Tri Subarkah
20/10/2021 13:21
Kejagung Segera Tingkatkan Kasus Impor Emas ke Penyidikan
Ilustrasi(Antara)

DIREKTUR Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi memastikan pihaknya segera meningkatkan kasus dugaan korupsi terkait importasi emas ke tingkat penyidikan. Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar sudah hampir rampung.

"Prinsip kita, penyelidikan sudah hampir kelar," kata Supardi di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (19/10) malam.

Diketahui, Kejagung menduga ada belasan perusahaan yang mencoba menghindari bea masuk. Supardi memastikan salah satu perusahaan yang terlibat merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kendati demikian, ia masih menutup rapat identitas BUMN yang dimaksud sampai saat ini.

"BUMN-nya satu," ujarnya.

Baca juga : KPK Bawa Bupati Kuantan Singingi ke Jakarta

Lebih lanjut, Supardi juga menerangkan sejak proses penyelidikan, telah ada sejumlah pihak yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa pihak yang dicekal berlatar belakang Bea dan Cukai.

Kasus ini diduga berkaian dengan imporatasi emas yang nilainya mencapai Rp47,1 triliun. Temuan itu pertama kali disampaikan oleh angota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung, Senin (14/6) lalu.

Saat itu, JAM-Pidsus Ali Mukartono menyinggung akan memutar otak untuk membuktikan perkara tersebut dengan delik kerugian perekonomuan negara.

"Karena Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Korupsi (Tipikor) itu ada alternatif kerugian keuangan negara atau merugiakan perekeonomian negara. Saya coba untuk ini merugikan perekonomian negara," kata Ali. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya