Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi) dan SDR (Sudarso) terkait pemberian dalam jumlah tersebut (Rp2 miliar). Sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu pada 18 Oktober 2021 SDR kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferesi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/10).
Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam OTT yang dilakukan Senin (18/10) kemarin, tim komisi mengamankan delapan orang antara lain ajudan bupati, staf bupati, supir bupati, dan senior manager PT Adimulia Agrolestari.
Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%.
Baca juga : OTT Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Sawit
Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut.
"Dalam pertemuan AP (Andi) menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan, pernyataan tidak keberatan atas 20%, kredit koperasi anggota untuk perpanjangan HGU yang harusnya dibangun di Kabupatan Kuantan Singingi, dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar," ujar Lili.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total nilai ekspor Indonesia periode Januari hingga Mei 2025 mencapai US$111,98 miliar, naik 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
PT Astra Agro Lestari mendorong peran pemuda dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kawasan perkebunan kelapa sawit.
Turunnya harga tersebut dapat memengaruhi semangat petani dan pekerja. Apalagi hal itu bisa berdampak beruk roda berekonomian warga sekitar.
Gapki mengambil langkah strategis dengan menggandeng Indonesian Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dalam upaya memperkuat posisi dan citra industri sawit Indonesia di kancah global.
PT Astra Agro Lestari mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.
Hal ini merupakan wujud pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah-daerah sentra sawit maupun daerah non-sentra sawit.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
TIM Gabungan membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.
"Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Pekanbaru. Dari tiga lokasi ditemukan dan diamankan bukti.'
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved