Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. KPK mengingatkan agar kepala daerah tak mencari keuntungan dari perizinan sawit dan mendukung pemerintah memperbaiki tata kelolanya.
"Seluruh kepala daerah tentu bertanggung jawab mendukung pemerintah bersama-sama dengan KPK memperbaiki tata kelola perkebunan sawit sehingga menutup celah korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak serta mengefektifkan penegakan hukum sektor sumber daya alam," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferesi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/10).
Dijeratnya Bupati Kuansing itu menambah daftar panjang kepala daerah terkena kasus korupsi. Andi Putra yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kuansing ditetapkan tersangka melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam kasus itu komisi antirasuah juga menetapkan tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. KPK kembali mewanti-wanti kepala daerah untuk menjalankankan tugas dengan integritas.
"KPK tidak pernah bosan-bosannya mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang menerima amanah dari rakyat untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh integritas dan kepentingan masyarakat," imbuh Lili Pintauli,
Baca juga : Diduga Dapat Suap Rp700 Juta, Bupati Kuansing Ditetapkan jadi Tersangka
KPK menduga Andi Putra menerima suap dari Sudarso terkait pengurusan perpanjangan izin HGU perusahaan sawit tersebut. PT Adimulia mulai mengajukan sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. KPK menyebut Andi Putra mematok uang Rp2 miliar untuk pengurusan izin HGU itu dan sebagian sudah diserahkan.
"Pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu pada 18 Oktober 2021 SDR (Sudarso) kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili Pintauli.
Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam konferensi pers, Bupati Andi Putra dan Sudarso belum dihadirkan di KPK. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan tersangka masih berada di Riau lantaran persoalan teknis untuk pemeriksaan dan administrasi. Sementara itu KPK mesti segera mengumumkan penetapan tersangka lantaran batasan waktu sesuai ketentuan 1x24 jam. (OL-7)
Menteri perburuhan yang pertama usai kemerdekaan adalah sosok perempuan pejuang yaitu SK Trimurti yang diangkat pada tahun 1947-1949
KPK secara resmi telah menetapkan Wamenaker Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan negurusan sertifikasi K3, Jumat (22/8).
Noel menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi.
Pakar hukum justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel.
Profil Immanuel Ebenezer, dari relawan Jokowi hingga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, kini tersangka KPK kasus pemerasan sertifikat K3.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Ketua KPPS TPS 01 Desa Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Werman, 48, meninggal dunia pada hari pemungutan suara, Rabu (14/2).
Sejumlah daerah yang terdampak banjir di antaranya Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi (Kuansing) serta wilayah di sekitarnya
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Lapas Pekanbaru, Riau.
TIM Gabungan membongkar 4 unit sawmill dan mengamankan 348 batang kayu gelondong jenis campuran di wilayah KPH Singingi, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Ali mengatakan tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved