Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Batu Jawa Timur, Eddy Rumpoko, dalam kasus gratifikasi di Pemkot Batu, kurun waktu 2011-2017. Eddy Rumpoko sebelumnya juga pernah dijerat KPK dalam kasus suap.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/10).
Pelimpahan perkara Eddy Rumpoko dilakukan pada Senin (18/10) kemarin. Eddy tidak ditahan lagi karena saat ini masih menjalani pidana perkara sebelumnya. Tim jaksa KPK masih menunggu jadwal persidangan perdana.
Dalam kasus gratifikasi ini, dia didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Lilik Karnaen Dosen Koruptor Dana Gempa Yogyakarta Dibekuk
"Selanjutnya menunggu penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali Fikri.
KPK menjerat Eddy Rumpoko melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha Filiput Djap terkait proyek di Pemkot Batu.
Vonis kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Eddy menjadi 5,5 tahun penjara. Adapun putusan tingkat pertama Eddy divonis 3 tahun penjara.
Eddy Rumpoko menjabat Wali Kota Batu selama dua periode sejak 2007 hingga ditangkap KPK pada 2017. Saat ini, istrinya Dewanti Rumpoko meneruskan tampuk kepemimpinan di Kota Batu. Dewanti terpilih sebagai wali kota menjabat sejak 2017. (OL-2)
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
Tersangka itu mengaku cuma memiliki satu mobil yakni Mitsubishi Pajero senilai Rp75,2 juta. Data lain yang dicatatkan yakni kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Tanak mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan pasal pencucian uang ke Irvian ‘Sultan’. Itu, kata dia, tergantung dari perkembangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved