Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berharap tahapan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 tidak beririsan seperti usulan pemerintah. Hal itu untuk menghindari beban kerja penyelenggara pemilu yang menumpuk dan menyebabkan kelelahan.
"Kalau pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024, banyak tahapan pemilu dan pilkada yang beririsan. Ini tidak efektif, potensial menimbulkan masalah dan penyelenggara pasti kelelahan. Ini beban berat," ujar Anggota KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Bawaslu Kepri, Senin (18/10).
Menurut Arief, KPU sudah memperhitungkan bobot kerja penyelenggara terkait dengan usulan pemilu serentak dilaksanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan pilkada serentak pada 27 November 2024.
Baca juga: KPU Berharap Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 tak Beririsan
Namun, tambahnya, KPU juga tidak keberatan pemilu digeser ke 15 Mei 2024 dengan sejumlah persyaratan.
"Boleh, kami sanggup laksanakan pemilu pada 15 Mei 2024 namun ada syaratnya. Ini agar tahapan pemilu dan pilkada tidak beririsan. Jika pemungutan suara pilkada 21 Februari 2025, irisan tahapan pilkada dapat terhindarkan,” jelasnya.
Pemerintah mengusulkan pemilu serentak dilaksanakan 15 Mei 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024. Akibatnya ada lima tahapan antara pemilu dan pilkada yang bakal saling beririsan pada 2024.
Persoalan lain juga muncul jika dikaitkan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
"Usulan kami ini bukan melempar isu, tetapi sudah kami sampaikan dan sudah dikonsultasikan ke berbagai pihak terkait," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, sebenarnya ada beberapa usulan yang membuat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu beririsan.
Menurutnya, penyelenggara pemilu bisa melakukan komunikasi dan kesepakatan dengan pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilu dengan adanya waktu yang standar dan baku.
“Sehingga bisa dipastikan waktu menjadi 28 hari dari sebelumnya 85 hari,” ujarnya.
Selain itu, tambah Doli, penyelenggara pemilu bisa mempersingkat masa kampanye pemilu dan pilkada. Apalagi saat ini sudah ada penggunaan jalur komunikasi yang virtual yang menyebabkan kampanye dilakukan lebih intensif.
“Jadi bisa dilakukan kurangi kampanye yang menggunakan pertemuan fisik. Kalau Pilkada sebelumnya bisa 71 hari mungkin jadi 45 hari,” jelasnya.
Sementara terkait pengadaan logistik pemilu, pemerintah dan penyelenggara pemilu bisa melakukan pengadaan secara khusus yang tidak menggunakan proses tender yang berlarut-larut dan mekanisme pendistribusian yang ditata secara baik.
“Sangat dimungkinkan diterbitkan Perpres,” pungkasnya. (OL-1)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved