Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek di Pemkab Kabupaten Lampung Utara 2015-2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).
Penetapan tersangka Akbar merupakan pengembangan dari kasus kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara. Agung sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp100 miliar terkait proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.
"Dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," imbuh Karyoto.
Baca juga : Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi
KPK menduga Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama kakaknya Agung bersama-sama menerima gratifikasi total dari proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Akbar disebut turut menikmati fee Rp2,3 miliar dari rekanan Dinas PUPR.
Menurut Karyoto, Akbar berperan aktif mengatur proyek untuk mewakili kakaknya. Dia diduga memungut fee dari proyek-proyek yang dikerjakan rekanan berdasarkan arahan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (OL-7)
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Public Relations Pintu Yoga Samudera menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Pakar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved