Jumat 15 Oktober 2021, 19:01 WIB

KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Tersangka Gratifikasi Proyek Pemkab 

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Tersangka Gratifikasi Proyek Pemkab 

MI/Adam Dwi
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengumumkan tersangka kasus gratifikasi Pemkab Lampung, Akbar Tandaniria Mangkunegara

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek di Pemkab Kabupaten Lampung Utara 2015-2019. 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10). 

Penetapan tersangka Akbar merupakan pengembangan dari kasus kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara. Agung sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp100 miliar terkait proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017. 

"Dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," imbuh Karyoto. 

Baca juga : Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi

KPK menduga Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama kakaknya Agung bersama-sama menerima gratifikasi total dari proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Akbar disebut turut menikmati fee Rp2,3 miliar dari rekanan Dinas PUPR. 

Menurut Karyoto, Akbar berperan aktif mengatur proyek untuk mewakili kakaknya. Dia diduga memungut fee dari proyek-proyek yang dikerjakan rekanan berdasarkan arahan Agung Ilmu Mangkunegara. 

"Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," ujar Karyoto. 

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (OL-7)

Baca Juga

MGN

Ketum PBNU Temui Jokowi di Istana, Bahas Cawapres?

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:33 WIB
Kedatangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, ke istana menemui Jokowi banyak diduga untuk melakukan...
MI/Palce

Sandi Bantah Hasut PKS keluar Koalisi Perubahan

👤Andre Septian Yusup 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:19 WIB
Sandiaga Uno membantah pernyataan jika dirinya menghasut Partai Keadilan Sejahtera untuk keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan...
Ist

Arzeti Bilbina Dukung Anggaran Kesehatan Harus di Atas Lima Persen

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 12:52 WIB
Anggota DPR RI FKB, Arzeti Bilbina menyatakan bahwa isu kesehatan di Indonesia sudah di tahap...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya