Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek di Pemkab Kabupaten Lampung Utara 2015-2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).
Penetapan tersangka Akbar merupakan pengembangan dari kasus kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara. Agung sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp100 miliar terkait proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.
"Dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," imbuh Karyoto.
Baca juga : Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi
KPK menduga Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama kakaknya Agung bersama-sama menerima gratifikasi total dari proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Akbar disebut turut menikmati fee Rp2,3 miliar dari rekanan Dinas PUPR.
Menurut Karyoto, Akbar berperan aktif mengatur proyek untuk mewakili kakaknya. Dia diduga memungut fee dari proyek-proyek yang dikerjakan rekanan berdasarkan arahan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (OL-7)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
Hakim PN Jaksel tolak praperadilan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Status tersangka kasus korupsi kuota haji Rp622 miliar dinyatakan sah secara hukum.
PN Jaksel tolak praperadilan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah pastikan penyidikan lanjut ke tahap pembuktian di pengadilan tipikor
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitasnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved