Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus menahan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara. Dia ditetapkan tersangka kasus gratifikasi terkait proyek di Pemkab Kabupaten Lampung Utara 2015-2019.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangkunegara) selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/10).
Penetapan tersangka Akbar merupakan pengembangan dari kasus kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara. Agung sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp100 miliar terkait proyek pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017.
"Dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara lalu dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," imbuh Karyoto.
Baca juga : Selisik Kasus Bupati Probolinggo, KPK, Periksa Belasan Saksi
KPK menduga Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama kakaknya Agung bersama-sama menerima gratifikasi total dari proyek di Dinas PUPR Lampung Utara. Akbar disebut turut menikmati fee Rp2,3 miliar dari rekanan Dinas PUPR.
Menurut Karyoto, Akbar berperan aktif mengatur proyek untuk mewakili kakaknya. Dia diduga memungut fee dari proyek-proyek yang dikerjakan rekanan berdasarkan arahan Agung Ilmu Mangkunegara.
"Selama kurun waktu 2015-2019, tersangka ATMN (Akbar) bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangku Negara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (OL-7)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kecipratan Rp29,1 miliar, USD125.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, JYP128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2,8 juta.
KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Suigiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved