Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Tugas Notaris Tak Bisa Digantikan Robot Tetapi Perlu Dukungan Teknologi

Mediaindonesia.com
15/10/2021 10:53
Tugas Notaris Tak Bisa Digantikan Robot Tetapi Perlu Dukungan Teknologi
Ketua Senat Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof.Dr.Gayus Lumbunn,SH,MH.(Ist)

FAKULTAS Hukum, Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menyelenggarakan Seminar Bedah Buku Kenotariatan dan Hukum Indonesia dan Hukum/Konvensi Internasional di Gedung Unkris, Jakarta, Kamis (14/10).

Seminar Bedah Buku yang dilakukan secara online maupun offline mengusung tema 'Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional'.

"Notaris adalah pejabat yang diangkat untuk membuat alat bukti otentik dan alat bukti itu dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangundangan dan membutuhkan pendidikan serta keahlian khusus," kata Ketua Senat Guru Besar Unkris Prof.Dr.Gayus Lumbunn,SH,MH.

Pada keterangan pers,  Jumat (16/10), mantan Hakim Agung 2011-2018 juga mengatakan," Maka untuk tugas notaris digantikan oleh robot secara massal tidak mungkin karena tiap kasus ada spesifikasi tersendiri yang membutuhkan pemikiran yang virtual dan harus beretika, jujur serta spiritual."

Prof. Gayus juga menjelaskan mengacu kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dikatakan bahwa notaris berwenang membuat alat bukti tertulis yaitu akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud oleh UndangUndang ini atau Undang-Undang lainnya.

"Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, saya tetap melihat pentingnya peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang notaris dan menguatnya peran teknologi dalam kehidupan masyarakat merupakan inti dari revolusi industry 4.0," kata Gayus.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Plt. Dekan Fakultas Hukum Unkris, Dr. Drs. H. Muchtar HP., B.Ac., S.H., M.H menjelaskan," Tuntutan dan peran serta kita untuk melahirkan ide ataupun gagasan mengenai antisipasi merebaknya berbagai bentuk apresiasi di bidang kenotarian yang berkaitan dengan masalah kenotariatan dalam hukum."

Untuk itu, Muchtar menegasknya  perlu  memperkaya sistem hukum nasional dan acuan bagi peninjauan dan penataan kembali peraturan perundang-undangan khususnya Kenotariatan

Sementara itu, dalam sambutannya, Rektor Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.Sip., CiQar, mengatakan,"Kenotariatan dapat diartikan sebagai aklak, etika, moral, dapat diartikan pula sebagai insan yang mulia dan kenotariantan apabila diartiokan secara lugas adalah surat-surat yang memiliki nilai atau kekuatan hukum'.” (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya