Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Presiden akan Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN

Andhika Prasetyo
13/10/2021 11:58
Presiden akan Lantik Megawati Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN
Megawati Soekarnoputri(MI/Adam Dwi)

PRESIDEN Joko Widodo akan melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pelantikan tersebut telah dikonfirmasi Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.

"Iya (Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN)," ujar Heru kepada wartawan, Rabu (13/10).

Menurut agenda yang telah ditetapkan, Jokowi akan melantik Megawati, pada pukul 13.00 WIB di Istana Negara, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, kepala negara sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada April lalu.

Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa ketua dewan pengarah harus dijabat oleh unsur yang juga menempati posisi dewan pengarah badan yang menyelenggarakan pembinaan ideologi Pancasila.

Saat ini, Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dijabat Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Megawati Minta Kader PDIP Ikut Santuni Warga Terdampak Covid-19

Nantinya, Megawati akan memiliki tugas untuk memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta investasi dan inovasi.

BRIN dibentuk pada 2019 usai Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi disahkan. Awalnya, badan ini menjadi bagian Kementerian Riset dan Teknologi.

Namun, dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021, kepala negara meminta pertimbangan DPR soal pembentukan BRIN dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemenristek akhirnya disatukan dengan Kemendikbud agar BRIN berdiri sendiri menjadi badan otonom.

Sekarang, BRIN ditugaskan menangani urusan riset dan inovasi di Indonesia dibantu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) yang nantinya akan dibentuk pemerintah daerah.

"BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA," bunyi Pasal 3 Perpres 33/2021.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik