Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perlindungan Jabatan Whistleblower Korupsi Belum Terjamin

Tri Subarkah
10/10/2021 23:34
Perlindungan Jabatan Whistleblower Korupsi Belum Terjamin
Ilustrasi(Antara)

PERLINDUNGAN bagi pelapor kasus dugaan korupsi telah dijamin melalui Undang-Undang No 31/2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan regulasi itu, pelapor tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata. Kendati demikian, jaminan mengenai jabatan seorang pelapor atau whistleblower di instansinya belum diatur dalam beleid tersebut.

"Ketika seseorang melaporkan atasannya, itu ada kemungkinan melakukan intimidasi terhadap pelapor. Makanya, tidak bisa lagi hanya sekadar soal hukum yang diselesaikan, tapi juga pimpinan untuk turun tangan memberikan jaminan kepada siapa pun yang memberikan laporan," ujar peneliti Pusat Studi Andi Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (10/10).

Dalam kasus yang menimpa pejabat fungsional Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bernama Togap Marpaung, bentuk intimidasi tersebut terjadi adalah paksaan untuk pensiun. Bahkan, ia juga mengalami penurunan pangkat dan golongan serta tidak lulus uji kompetensi sebanyak empat kali.

"Sangat sulit untuk tidak mengaitkan penghalang-halangan dalam tanda kutip terhadap kenaikan jabatan Togap dengan kasus korupsi yang dilaporkannya," kata Herdiansyah.

Togap melaporkan kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up pengadaan barang dan jasa di Bapeten tahun anggaran 2013 yang mencakup paket 1 sampai dengan 5. Paket pengadaan itu terdiri dari peralatan laboratorium radiasi, pemantau lingkungan dan peralatan keamanan.

Ia mendapat perlindungan sebagai whistleblower sebanyak tiga kali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membuktikan bahwa benar-benar terjadi kerugian negara dengan cara mark up. Setelah gagal melapor ke KPK pada 2014, ia lantas mengadu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada tanggal 16 September 2014. Namun, berkas laporannya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2015. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya