Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BEKAS Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pesimis terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mampu membayar uang pengganti total Rp16,7 triliun.
Sebagai infromasi, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu (25/8) lalu menghukum Heru dan Benny membayar uang pengganti yang jumlahnya masing-masing Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun. Adapun hukuman badan terhadap keduanya tetap penjara seumur hidup, sesuai putusan di tingkat banding maupun pertama.
Yunus menegaskan eksekusi uang pengganti untuk Heru dan Benny di kasus Jiwasraya bisa ditutup dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan maupun harta yang halal. Sementara jika menggunakan sitaan ASABRI, maka harus merupakan hasil kejahatan.
Selain tindak pidana korupsi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sama-sama terbutki melakukan TPPU di perkara Jiwasarya. Dalam kasus ASABRI, keduanya juga dijerat dengan dakwaan TPPU.
Baca juga: Dalami 10 Tersangka Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi
Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia pada pertengahan September lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke kas negara.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso untuk bertanya lebih jauh mengenai perkembangan eksekusi putusan Jiwasraya. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan juga belum bisa menjabarkan lebih jauh berapa uang yang telah disetor ke negara dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia berjanji akan memberikan jawabannya pada Senin (11/10) mendatang.
"Nanti Senin ya, data lengkapnya di kantor," katanya melalui keterangan tertulis.
Perkara Jiwasraya diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun. Sedangkan kerugian keuangan negara di perkara ASABRI nilainya lebih tinggi, yakni mencapai Rp22,788 triliun. Modus kedua kasus itu adalah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi. (OL-4)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved