Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BEKAS Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein pesimis terpidana korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat mampu membayar uang pengganti total Rp16,7 triliun.
Sebagai infromasi, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu (25/8) lalu menghukum Heru dan Benny membayar uang pengganti yang jumlahnya masing-masing Rp10,728 triliun dan Rp6,078 triliun. Adapun hukuman badan terhadap keduanya tetap penjara seumur hidup, sesuai putusan di tingkat banding maupun pertama.
Yunus menegaskan eksekusi uang pengganti untuk Heru dan Benny di kasus Jiwasraya bisa ditutup dengan harta yang diperoleh dari hasil kejahatan maupun harta yang halal. Sementara jika menggunakan sitaan ASABRI, maka harus merupakan hasil kejahatan.
Selain tindak pidana korupsi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro sama-sama terbutki melakukan TPPU di perkara Jiwasarya. Dalam kasus ASABRI, keduanya juga dijerat dengan dakwaan TPPU.
Baca juga: Dalami 10 Tersangka Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi
Berdasarkan pemberitaan Media Indonesia pada pertengahan September lalu, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyetor Rp10 miliar ke kas negara.
Media Indonesia telah menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yon Yuviarso untuk bertanya lebih jauh mengenai perkembangan eksekusi putusan Jiwasraya. Namun sampai berita ini ditulis, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Elan Suherlan juga belum bisa menjabarkan lebih jauh berapa uang yang telah disetor ke negara dalam kasus Jiwasraya. Kendati demikian, ia berjanji akan memberikan jawabannya pada Senin (11/10) mendatang.
"Nanti Senin ya, data lengkapnya di kantor," katanya melalui keterangan tertulis.
Perkara Jiwasraya diketahui telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,708 triliun. Sedangkan kerugian keuangan negara di perkara ASABRI nilainya lebih tinggi, yakni mencapai Rp22,788 triliun. Modus kedua kasus itu adalah pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi. (OL-4)
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved