Sabtu 09 Oktober 2021, 16:15 WIB

KPK Telusuri Transaksi Perbankan Terkait kasus Azis Syamsuddin

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
KPK Telusuri Transaksi Perbankan Terkait kasus Azis Syamsuddin

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ).

Untuk menelusurinya, KPK pada Jumat (8/10) memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya sebagai saksi untuk tersangka Azis dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Fajar Arafadi (Staf Bank Mandiri Bandar Jaya) yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Selain Fajar, KPK juga memeriksa saksi Syamsi Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tersangka Azis.

Ali mengatakan penyidik mengonfirmasi Syamsi terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Baca juga: KPK Didorong Garang Ungkap Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Adapun pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kota Bandarlampung.

Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan, yaitu karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Neta Emilia.

"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

KPK pada Sabtu (25/9) telah mengumumkan Azis sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

KPK juga telah menahan Azis untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 September sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.(OL-4)

Baca Juga

Medcom/Kautsar Widya Prabowo

Jelang Senja, Presiden Gelar Pertemuan Empat Mata dengan Menag

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:31 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke Istana, Rabu sore, 4 Oktober 2023. Belum diketahui...
Dok. Tim Media Jusuf Kalla

TPN Ganjar Sebut Pertemuan Puan-JK Hanya Silaturahmi

👤Sri Utami 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:21 WIB
KETUA TPN Ganjar Pranowo, Arsjad Rasjid mengatakan pertemuan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani dengan Jusuf Kalla merupakan pertemuan...
Medcom/Siti Yona Hukmana

Kapolri Perintahkan Anggota tidak Memihak Partai pada Pemilu 2024

👤Siti Yona Hukmana 🕔Rabu 04 Oktober 2023, 19:09 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan setiap anggota untuk menjaga netralitas dalam masa Pemilu 2024. Listyo juga memberikan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya