Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke pengadilan.
Adapun Yoory bakal menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur. "Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10).
Yoory dikenai dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikir juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penahanan Yoory menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini, tim jaksa KPK menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Anies Harap Pemeriksaan di KPK Bantu Pengusutan Kasus Munjul
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Lembaga antirasuah pun sudah menyelesaikan penyidikan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan ke penuntutan.
Empat tersangka yang selesai penyidikannya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Pesan KPK ke Kemendag, Perbaiki Sistem untuk Tutup Celah Korupsi
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Rencananya, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Tim jaksa diberikan waktu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkasnya.
Menyoroti kasus yang menjerat Yoory, KPK menduga proses pembelian tanah di Munjul oleh Sarana Jaya telah menyalahi aturan. Akibatnya, pengadaan tanah oleh perusahaan pelat merah DKI itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp152,5 miliar.(OL-11)
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Danantara menargetkan negosiasi utang proyek KCIC Whoosh dengan China selesai kuartal I-2026. Skema restrukturisasi disebut masih 50:50.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
EKOSISTEM olahraga di Jakarta disebut memiliki potensi untuk mendukung DKI sebagai salah satu destinasi sport tourism global. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
APUDSI adakan Rakernas & HUT ke-1 di Jakarta, fokus konsolidasi ekonomi desa, digitalisasi produk, dan penguatan ketahanan nasional.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved