Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke pengadilan.
Adapun Yoory bakal menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul di Jakarta Timur. "Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yoory ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/10).
Yoory dikenai dakwaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikir juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penahanan Yoory menjadi kewenangan pengadilan. Saat ini, tim jaksa KPK menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Anies Harap Pemeriksaan di KPK Bantu Pengusutan Kasus Munjul
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim, penetapan penahanan dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuh Ali.
Lembaga antirasuah pun sudah menyelesaikan penyidikan empat tersangka lain dalam kasus tersebut. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan ke penuntutan.
Empat tersangka yang selesai penyidikannya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Pesan KPK ke Kemendag, Perbaiki Sistem untuk Tutup Celah Korupsi
Dalam waktu 14 hari, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Rencananya, persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Tim jaksa diberikan waktu untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," pungkasnya.
Menyoroti kasus yang menjerat Yoory, KPK menduga proses pembelian tanah di Munjul oleh Sarana Jaya telah menyalahi aturan. Akibatnya, pengadaan tanah oleh perusahaan pelat merah DKI itu ditaksir merugikan keuangan negara Rp152,5 miliar.(OL-11)
Kebijakan hanya akan berhasil jika diterjemahkan secara nyata di tingkat kota dan komunitas.
perempuan di Jakarta masih terjebak dalam ketidakpastian. Mulai dari pencarian kerja, dunia akademik, hingga kehidupan sehari-hari.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan Kirab Bendera Pusaka dalam rangka Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Pusaka pada HUT ke-80 RI
Fitroh menyebut KPK menangkap pejabat badan usaha milik negara (BUMN), dalam OTT ini. Nama lengkapnya masih dirahasiakan, saat ini.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved