DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang undang baru. Produk hukum anyar itu disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (7/10).
Pengesahan RUU HPP menjadi undang undang ditandai dengan ketuk palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat. "Kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujarnya disambut persetujuan anggota DPR.
RUU HPP sebelumnya disepakati oleh Komisi XI dan pemerintah untuk dibawa ke rapat paripurna. Wakil Ketua Komisi XI sekaligus Ketua Panja RUU HPP Dolfie menuturkan, dari rentetan pembahasan yang dilakukan, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju untuk membawa RUU HPP ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Hanya fraksi PKS yang menolak RUU HPP untuk dibawa ke tingkat II dan disahkan menjadi UU. "Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU HPP dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya dalam rapat paripurna," kata Dolfie.
Penolakan PKS, lanjutnya, didasari pada beberapa pertimbangan, yaitu, menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12% karena dinilai akan kontraproduktif pada upaya pemulihan ekonomi; menolak bergulirnya program voluntary asset disclosure (pengungkapan aset sukarela), karena itu dipahami sebagai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Sebelum Reses
Adapun beberapa fraksi yang menyepakati agar RUU HPP dibawa dan disahkan menjadi UU salah satunya berasal dari PDIP. Dukungan diberikan lantaran penguatan perpajakan dirasa perlu dan penting untuk dilakukan.
Namun pemerintah diminta untuk tetap memperhatikan aspirasi dan nasib para kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM. "Dengan tetap berkomitmen bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak, jasa pendidikan, jasa kesehatan, transportasi darat, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial dibebaskan dari PPN," kata Dolfie.
RUU HPP yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Setidaknya terdapat 6 UU terkait pajak yang diubah dan dua pengaturan baru di dalam produk hukum anyar tersebut.
Sedangkan beberapa pokok dari RUU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan; ketentuan untuk pajak penghasilan (PPh); ketentuan untuk pajak pertambahan nilai (PPN); ketentuan mengenai program pengungkapan pajak sukarela; ketentuan pajak karbon; dan ketentuan terkait cukai. (OL-2)