Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas) atau LNG di PT Pertamina (Persero). Komisi antirasuah dan Kejaksaan Agung sebelumnya masing-masing menyelidiki kasus yang sama namun akhirnya disepakati ditangani KPK.
"KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/10).
Untuk kasus LNG Pertamina itu, imbuhnya, KPK akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Koordinasi lanjutan diperlukan untuk melengkapi data serta keterangan yang dibutuhkan dalam pengumpulan alat bukti.
Ali Fikri menyatakan koordinasi terkait penyelidikan kasus LNG tersebut merupakan sinergi antara institusi penegak hukum. Menurutnya, sinergi penanganan kasus korupsi bukah hanya kali imi tapi sudah kerap dilakukan KPK baik dengan kejaksaan maupun kepolisian.
Baca juga : Kasus Ketok Palu APBD Jambi, KPK Periksa Anggota DPRD
Dia mencontohkan ada penanganan kasus korupsi izin tambang di Sulawesi Tenggara atas koordinasi KPK dengan kejaksaan tinggi setempat. Kemudian, operasi tangkap tangan korupsi pengisian jabatan kepala desa dan camat di Kabupaten Nganjuk juga terjadi berkat koordinasi KPK dengan Bareskrim Polri.
"Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh Ali.
Dalam kasus itu, diduga ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di Pertamina. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menyampaikan Korps Adhyaksa menyelidiki kasus LNG Pertamina sejak 22 Maret 2021.
Leronard mengatakan penyelidikan itu sudah rampung dan akan segera naik ke penyidikan. Namun, Kejagung mengetahui KPK juga sedang melakukan pengusutan kasus yang sama. Agar tidak tumpang tindih, Korps Adhyaksa menyerahkan pengusutan kasus itu kepada KPK.(OL-2)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina membuktikan konsistensi dalam menjalankan bisnis berkelanjutan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Untuk wilayah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax atau RON 92 menjadi Rp12.500 per liter dari yang sebelumnya Rp12.100 liter.
Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), sebagai subholding dari PT Pertamina menyatakan keinginan untuk mengembangkan PLTN di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo menilai berbagai upaya Pertamina menunjukkan komitmen kuat BUMN tersebut dalam meningkatkan produksi nasional, sebagaimana arahan pemerintah.
PT Pertamina mendorong produk-produk ramah lingkungan besutan Namira Ecoprint untuk bisa menjelajahi pasar internasional melalui program UMK Academy 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved