Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tidak memamerkan kemewahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 secara virtual.
Menurut Burhanuddin, semua pegawai kejaksaan wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam bermedia sosial.
"Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," kata Burhanuddin, Selasa (5/10).
Dalam hal in, Burhanuddin telah mengeluarkan Surat No. R-41/A/SUJA/09/2021. Ia juga meminta agar setiap insan jaksa tidak berlaku arogan. Menurutnya, jabatan adalah sarana terbaik untuk menabur kebajikan.
Baca juga: Kejagung Identifikasi Laporan PPATK
Tema 'Kerja Keras untuk Kejaksaan Hebat' dalam rakernas Bidang Pengawasan tahun ini, lanjutnya, dinilai relevan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Burhanuddin menyebut bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.
Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," pungkasnya. (OL-4)
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved