Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penyelenggara Pemilu Dituntut Aktif Sosialisasikan Pemilu 2024 

Indriyani Astuti
01/10/2021 20:51
Penyelenggara Pemilu Dituntut Aktif Sosialisasikan Pemilu 2024 
Ilustrasi pemilu(Ilustrasi)

PENYELENGGARA pemilu menjadi komunikator utama dalam menyampaikan informasi terkait kepemiluan. Terlebih lagi Indonesia akan menggelar ajang pemilu dan pemilihan serentak untuk pertama kalinya pada 2024. 

Karena itu, kemampuan dari penyelenggara dalam mengomunikasikan hal-hal krusial terkait pemilu 2024 amat penting. Demikian hal yang mengemuka dalam sesi Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang digelar Jumat (1/10). 

"Hal penting yang harus disuarakan pada masyarakat antara lain hari dan tanggal pemungutan suara. Lalu bagaimana mereka menggunakan hak pilih," ujar Komisioner KPU RI Arief Budiman. 

Pandemi, tutur Arief, turut mengubah cara KPU dalam melakukan pendidikan kepemiluan. Sebelumnya, ujar dia, sosialisasi pada pemilih dilakukan dengan melibatkan massa dalam jumlah yang masif dan dilangsungkan di tempat ramai seperti pasar atau kampus. 

Namun, hal itu tidak lagi dilakukan selama pandemi berlangsung. Penggunaan informasi dan teknologi, ujarnya, menjadi cara utama dalam menjangkau masyarakat antara lain dengan media sosial atau aplikasi yang dikembangkan KPU RI. 

"Misalnya tahu calon (yang ikut pemilihan), masyarakat bisa klik saja Sistem Informasi Calon (Silon) atau membuka sistem tersebut di internet," imbuhnya. 

Baca juga : Pemerintah Diminta Tak Intervensi Penyelenggaraan Pemilu

Meski demikian, Arief menjelaskan KPU menyadari masih ada daerah seperti pedesaan yang masyarakatnya belum familiar dengan sosial media atau sistem teknologi informasi. Karena itu, sosialisasi tatap muka tetap dilakukan tetapi jumlahnya jauh berkurang. 

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran Dadang Rahmat Hidayat yang merupakan narasumber dalam webinar, mengatakan munculnya media sosial dan media terbarukan di satu sisi bisa membantu menyebarkan informasi kepemiluan, tapi di sisi lain bisa menjadi bencana apabila tidak diatur dengan baik. 

Untuk mengantisipasi hal itu, menurutnya penyelenggara pemilu perlu berkolaborasi dengan penyedia platform atau kanal serta memperkuat regulasi sebagai aturan main pada pelaksanaan pemilu. 

Dalam memberikan informasi kepemiluan bagi masyarakat di pedesaan, Dadang menyarankan agar penyelenggara melibatkan tokoh masyarakat setempat. " Karena tokoh punya kedekatan (dengan masyarakat desa)," ucapnya. 

Sementara itu, Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia Noudhy Valdryno mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi penyelenggara pemilu dalam melakukan sosialisasi pada masyarakat adalah membangun konten yang efektif dan mengemasnya menjadi menarik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya