Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI saat ini sedang menggodok mekanisme untuk rekruitmen 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini berkaitan dengan opsi penarikan mantan pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Mekanisme rekrutmen daripada 57 eks pegawai KPK tersebut sekarang masih bekerja rekrutmennya dan juga posisi-posisi mana saja untuk ke 57 mantan pegawai ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (1/10).
Pasalnya, 57 pegawai tersebut tidak semua sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada pula yang bekerja administrasi hingga perencanaan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi antar instansi ini untuk bisa merekrut para pegawai dan posisi yang dibutuhkan sebagai ASN Polri.
Hingga kini proses tersebut masih berjalan. Untuk kemudian jika sudah ada hasilnya akan disampaikan dengan lembaga dan kementerian terkait.
Baca juga: Polri: 56 Mantan Pegawai KPK Bisa Perkuat Sektor Pencegahan Korupsi
"Proses masih berjalan, nanti rekrutmen apabila selesai nanti tentunya akan disampaikan rekrutmen hasil koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait," imbuhnya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan bakal menarik 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi ASN di Polri. Hal ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, pihaknya berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASN untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri.
Kemudian pada tanggal 27, pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) secara tertulis.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Listyo saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, saat ini tengah mendiskusikan proses hingga menentukan mekanismenya. Mekanisme tersebut yang akan digunakan untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri.
Pihaknya juga mengatakan penarikan ASN ini terkait dengan rekam jejak dan pengalaman tindakan pidana korupsi (tipikor).
"Tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yg saat ini kita kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," tutupnya. (OL-4)
Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk tetap tabah dalam menjalankan tugas meskipun kerap menjadi sasaran serangan serta kritik tajam.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved