Jumat 01 Oktober 2021, 10:11 WIB

Komisi VIII DPR Serap Masukan Implementasi UU Pesantren ke Mojokerto

mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Komisi VIII DPR Serap Masukan Implementasi UU Pesantren ke Mojokerto

Ist/DPR
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Pesantren Riyadlul Jannah, Kabupaten Mojokerto, Jatim.

 

KOMISI VIII DPR RI dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pesantren Riyadlul Jannah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Usai pertemuan dengan jajaran Pesantren Riyadlul Jannah, Yandri mengungkapkan banyak masukan-masukan yang diberikan oleh pihak pesantren terkait UU Pesantren. Masukan tersebut di antaranya diperlukan adanya revisi atau perbaikan di beberapa pasal dalam UU Pesantren, termasuk turunannya.

"Dengan adanya perbaikan nantinya diharapkan keberadaan pesantren benar-benar bisa semakin baik, semakin maju dan juga semakin baik dalam memberi sumbangsih terhadap negara," jelas Yandri.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan negara harus hadir untuk pesantren. Mengingat peran dari pondok pesantren yang luar biasa bahkan sejak sebelum kemerdekaan.

Maka dari itu, menurit Yandri, dibutuhkan penyetaraan pendidikan, sarana prasarana, biaya operasional sehingga nantinya pesantren bisa menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan cerdas ilmu. 

"Jangan sampai kita menganggap pondok pesantren itu harus ditinggalkan tapi justru harus dirangkul dan diajak kerja sama. Maka dengan adanya UU Pesantren ini dengan sejumlah penyempurnaannya, inshaallah saya yakin pesantren akan semakin sejajar dengan lembaga-lembaga pendidikan yang lain," imbuh Yandri. 

Untuk diketahui UU Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. 

Lahirnya UU yang berpihak pada pesantren ini berawal dari keresahan yang dialami kaum pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) selama ini belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang jumlahnya menurut data Kementerian Agama pada 2018 kini menembus angka 28.194 unit. 

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI turut diikuti sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI diantaranya, Umar Bashor dan Ina Ammania dari F-PDI Perjuangan, Endang Maria Astuti (F-Golkar), Abdul Wachid dan Jefry Romdonny (F-Gerindra), Delmeria (F-Nasdem), Anisah Syakur (F-PKB), Hasani Bin Zuber (F-Demokrat), dan Bukhori Yusuf (F-PKS). (RO/OL-09)

Baca Juga

MI

Lukas Enembe Tolak Obat Pemberian Dokter KPK, Minta Diterbangkan ke Singapura

👤Thomas Harming Suwarta 🕔Jumat 24 Maret 2023, 18:41 WIB
PIHAK keluarga meminta Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe diterbangkan ke Singapura untuk keperluan...
Antara/Dhoni Setiawan

Larangan Buka Bersama, Ketum PBNU : Diganti Acara Bagi-Bagi ke Fakir Miskin Saja

👤Zefanya Sara, Levie Wardana 🕔Jumat 24 Maret 2023, 18:08 WIB
Ketum PBNU mengatakan tak mempermasalahkan dengan aturan larangan buka puasa bersama para pejabat oleh Presiden Joko Widodo atau...
MGN

KontraS Kecam Insiden Pemasangan Terpal Patung Bunda Maria

👤 Rifaldi Putra Irianto 🕔Jumat 24 Maret 2023, 18:03 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut, tindakan penutupan patung Bunda Maria sebagai simbol keyakinan oleh aparat kepolisian dari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya