Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN aktivis menilai tawaran dari Kapolri yang ingin merekrut para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak menyelesaikan masalah.
Aktivis tetap meminta sikap dari Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan itu berbekal rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Menempatkan pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK sebagai ASN di jajaran kepolisian tidak serta merta mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK. Alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM, pemerintah seolah menutup mata terhadap temuan-temuan kedua lembaga independen negara tersebut," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena, Kamis (30/9).
Menurut Wirya, tawaran dari Kapolri terkesan memperlihatkan sikap pemerintah yang merasa ada persoalan pada TWK. Menurutnya, ada logika yang tak masuk akal pegawai KPK tak lolos alih status ASN justru ingin direkrut menjadi ASN juga di Polri.
"Tawaran menempatkan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK di kepolisian juga menunjukkan pemerintah merasa hasil TWK tidak valid. Karena bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK, dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?," tanyanya.
Amnesty menganggap pemerintah terlihat memilih jalan mudah yang mengabaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran dalam proses TWK.
Tawaran dari Polri dianggap memberikan solusi setengah-setengah yang tidak memulihkan hak-hak para pegawai KPK secara penuh.
“Presiden Jokowi tidak bisa cuci tangan dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian. Jika 57 pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK," ujarnya.
"Jika pemerintah merasa bahwa hasil TWK tidak valid, maka seharusnya Presiden membatalkan hasil TWK dan mengembalikan status mereka sebagai pegawai KPK," imbuhnya. (Dhk/OL-09)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved