Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa (pj kades) di Kabupaten Probolinggo. Tim KPK kembali melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita barang bukti dokumen dan barang elektronik.
"Seluruh bukti yang ditemukan segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9).
Penggeledahan terbaru tim KPK menyasar empat lokasi pada Selasa (28/9) kemarin yakni kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan rumah tersangka dalam perkara itu di Kecamatan Maron Probolinggo.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi, tim menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Ali Fikri.
Baca juga : KPK Usut Kasus Pengadaan dan Ketok Palu APBD Muara Enim
Sejumlah kantor dinas lain yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah digeledah lebih dulu. Tim penyidik komisi antikorupsi juga menggeledah para rumah tersangka.
Kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.
Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved