Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti kasus jual beli jabatan penjabat kepala desa (pj kades) di Kabupaten Probolinggo. Tim KPK kembali melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita barang bukti dokumen dan barang elektronik.
"Seluruh bukti yang ditemukan segera dilakukan analisa untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS (Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/9).
Penggeledahan terbaru tim KPK menyasar empat lokasi pada Selasa (28/9) kemarin yakni kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten, Dinas Pendidikan, dan rumah tersangka dalam perkara itu di Kecamatan Maron Probolinggo.
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo. Dari empat lokasi, tim menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Ali Fikri.
Baca juga : KPK Usut Kasus Pengadaan dan Ketok Palu APBD Muara Enim
Sejumlah kantor dinas lain yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah digeledah lebih dulu. Tim penyidik komisi antikorupsi juga menggeledah para rumah tersangka.
Kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo terjadi secara massal. KPK menetapkan total 22 tersangka. Tersangka penerima suap yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan, dan Muhamad Ridwan sebagai Camat Paiton.
Adapun 18 tersangka pemberi suap merupakan calon kepala desa yang juga ASN Pemkab Probolinggo yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Puput Tantriana merupakan bupati yang menjabat dua periode sejak 2013. Suaminya Hasan yang saat ini merupakan anggota DPR juga pernah menjabat Bupati Probolinggo dua periode sejak 2003 hingga 2013.
Dalam kasus jual beli jabatan kepala itu, para ASN yang ingin menjadi kepala desa wajib menyetor Rp20 juta per orang. KPK menyebut selain setoran Rp20 juta, ada pula upeti tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar. (OL-2)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved