Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella terkait pengujian Undang-Undang No. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Patrice menilai muatan Pasal 11 UU Tipikor atas frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya" membuatnya dipindana melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya itu bukan karena perbuatannya sendiri, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain. Sehingga ia meminta Mahkamah menyatakan norma pada Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Adapun menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan Sitompul, Mahkamah menilai frasa pada Pasal 11 UU Tipikor menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar menyetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pemberi.
Baca juga : Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Selain itu, penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim, sambung Aswanto, didasarkan pada pembuktian unsur-unusr delik atau tinda pidana, termasuk penilaian sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Karenanya Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan rumusan normal dalam UU Tipikor memuat aturan yang sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Adapun sasaran utama pemberantasan korupsi dari UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Itu dimaksudkan agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang profesional.
"Dikaitkan dengan pembentukan UU Tipikor, setiap pejabat publik, penyelenggara negara aparat penegak hukum dan setiap orang yang menjalankan fungsi publik harus menjaga sikap dan perilaku / tindakan secara ekstra hati-hati, termasuk dalam menenrima pemberian suatu barang dalam bentuk apapun," ucap dia.
Pada sidang tersebut, Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara Nomor 17/PUU-XIX/2021 yakni pengujian Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Rosiana Simon dan Kok An dengan amar putusan ditolak. Selain itu, putusan atas perkara Nomor 26/PUU-XIX/2021 yakni Pengujian Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKK terhadap UUD 1945 diajukan oleh Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal. Pada putusannya, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-2)
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved