Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella terkait pengujian Undang-Undang No. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Patrice menilai muatan Pasal 11 UU Tipikor atas frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya" membuatnya dipindana melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya itu bukan karena perbuatannya sendiri, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain. Sehingga ia meminta Mahkamah menyatakan norma pada Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Adapun menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan Sitompul, Mahkamah menilai frasa pada Pasal 11 UU Tipikor menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar menyetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pemberi.
Baca juga : Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Selain itu, penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim, sambung Aswanto, didasarkan pada pembuktian unsur-unusr delik atau tinda pidana, termasuk penilaian sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Karenanya Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan rumusan normal dalam UU Tipikor memuat aturan yang sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Adapun sasaran utama pemberantasan korupsi dari UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Itu dimaksudkan agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang profesional.
"Dikaitkan dengan pembentukan UU Tipikor, setiap pejabat publik, penyelenggara negara aparat penegak hukum dan setiap orang yang menjalankan fungsi publik harus menjaga sikap dan perilaku / tindakan secara ekstra hati-hati, termasuk dalam menenrima pemberian suatu barang dalam bentuk apapun," ucap dia.
Pada sidang tersebut, Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara Nomor 17/PUU-XIX/2021 yakni pengujian Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Rosiana Simon dan Kok An dengan amar putusan ditolak. Selain itu, putusan atas perkara Nomor 26/PUU-XIX/2021 yakni Pengujian Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKK terhadap UUD 1945 diajukan oleh Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal. Pada putusannya, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-2)
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved