Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella terkait pengujian Undang-Undang No. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Patrice menilai muatan Pasal 11 UU Tipikor atas frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya" membuatnya dipindana melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya itu bukan karena perbuatannya sendiri, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain. Sehingga ia meminta Mahkamah menyatakan norma pada Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Adapun menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan Sitompul, Mahkamah menilai frasa pada Pasal 11 UU Tipikor menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar menyetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pemberi.
Baca juga : Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Selain itu, penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim, sambung Aswanto, didasarkan pada pembuktian unsur-unusr delik atau tinda pidana, termasuk penilaian sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Karenanya Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan rumusan normal dalam UU Tipikor memuat aturan yang sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Adapun sasaran utama pemberantasan korupsi dari UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Itu dimaksudkan agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang profesional.
"Dikaitkan dengan pembentukan UU Tipikor, setiap pejabat publik, penyelenggara negara aparat penegak hukum dan setiap orang yang menjalankan fungsi publik harus menjaga sikap dan perilaku / tindakan secara ekstra hati-hati, termasuk dalam menenrima pemberian suatu barang dalam bentuk apapun," ucap dia.
Pada sidang tersebut, Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara Nomor 17/PUU-XIX/2021 yakni pengujian Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Rosiana Simon dan Kok An dengan amar putusan ditolak. Selain itu, putusan atas perkara Nomor 26/PUU-XIX/2021 yakni Pengujian Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKK terhadap UUD 1945 diajukan oleh Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal. Pada putusannya, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved