Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella terkait pengujian Undang-Undang No. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Patrice menilai muatan Pasal 11 UU Tipikor atas frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya" membuatnya dipindana melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya itu bukan karena perbuatannya sendiri, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain. Sehingga ia meminta Mahkamah menyatakan norma pada Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Adapun menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan Sitompul, Mahkamah menilai frasa pada Pasal 11 UU Tipikor menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar menyetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pemberi.
Baca juga : Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Selain itu, penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim, sambung Aswanto, didasarkan pada pembuktian unsur-unusr delik atau tinda pidana, termasuk penilaian sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Karenanya Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan rumusan normal dalam UU Tipikor memuat aturan yang sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Adapun sasaran utama pemberantasan korupsi dari UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Itu dimaksudkan agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang profesional.
"Dikaitkan dengan pembentukan UU Tipikor, setiap pejabat publik, penyelenggara negara aparat penegak hukum dan setiap orang yang menjalankan fungsi publik harus menjaga sikap dan perilaku / tindakan secara ekstra hati-hati, termasuk dalam menenrima pemberian suatu barang dalam bentuk apapun," ucap dia.
Pada sidang tersebut, Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara Nomor 17/PUU-XIX/2021 yakni pengujian Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Rosiana Simon dan Kok An dengan amar putusan ditolak. Selain itu, putusan atas perkara Nomor 26/PUU-XIX/2021 yakni Pengujian Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKK terhadap UUD 1945 diajukan oleh Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal. Pada putusannya, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-2)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
UU TNI tidak memenuhi syarat untuk dibentuk melalui mekanisme carry over dan lemah secara kepastian hukum.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Legislasi harusnya menjadi proses yang harus dijalankan oleh DPR dan pemerintah secara cermat dan hati-hati dan bukan administratif dan kegiatan rutin yang dilakukan para pembentuk UU belaka.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved