Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengusut tuntas secara profesional kasus penyerangan terhadap ulama (ustaz) atau tokoh agama yang terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Batam.
"Kembali lagi, Polri punya tugas pokok untuk melindungi siapa saja, melindungi warga negara termasuk tokoh agama. Karenanya, di kasus ini, Polri akan terus mendalami dengan serius secara profesional untuk mengungkap kasus ini," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/9).
Terkait penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, kata Ramadhan, polisi setempat telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan pelaku.
Baca juga: Presiden Ingatkan Polisi Jangan Lindungi Mafia Tanah
Hasil penyidikan awal, pelaku yang telah ditetapkan tersangka diketahui pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, tiga tahun silam.
"Terkait dengan posisi dia dianggap tidak waras, itu bukan hanya keterangan tetapi kami akan telurusi, baik pemeriksaan oleh ahli dokter jiwa maupun rekam medis yang sebelumnya," kata Ramadhan.
Ramadhan juga menegaskan terkait sikap Polri terkait penyerangan terhadap ulama yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Tangerang, dan Batam.
Menurut Ramadhan, tiga kasus penyerangan tersebut belum ada keterkaitan. Berbeda motif dan antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.
Ramadhan juga mengimbau masyarakat tidak memaknai kejadian tersebut sebagai sebuah upaya kriminalisasi terhadap tokoh agama yang dapat membuat situasinya menjadi tidak nyaman.
"Polri akan profesional. Siapa pun bersalah akan diproses, tentunya sesuai dengan aturan," kata Ramadhan.
Ustaz Abu Syahid Chaniago tiba-tiba diserang pelaku H saat tengah mengisi ceramah di hadapan ibu-ibu, Senin (20/9) di Batam, Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Batam AKBP Harry Goldenheardt mengatakan pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang Batam.
Menurut Harry, pihak RSJ Banda Aceh telah menyatakan pelaku H sudah sembuh secara klinis dari penyakit gangguan jiwa dan tinggal mengonsumsi obat.
"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Harry saat dikonfirmasi, Senin (27/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Adapun motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka, kata Harry, tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. (Ant/OL-1)
Dalam penanganan ini, kepolisian bekerja secara paralel mengumpulkan data antemortem (data fisik korban sebelum meninggal) dan post-mortem (data fisik dari jenazah).
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Rapper Cardi B dinyatakan bebas atas tuduhan penyerangan yang diajukan petugas keamanan.
Pengacara kebingungan dengan pergantian wig Cardi B saat bersaksi dalam sidang dugaan penyerangan.
Pasca kejadian ini, Malik meminta pemerintah kecamatan melakukan pendataan warganya. Pihak kerukunan juga perlu mendata anggotanya.
Delapan orang terluka dalam serangan dengan alat pembakar di aksi damai pendukung sandera Israel di Colorado. Pelaku berteriak "Bebaskan Palestina" saat menyerang.
Stasiun penelitian Sanae IV di Antartika, yang dikelola Afrika Selatan, diguncang dugaan penyerangan terhadap salah satu anggota tim.
A$AP Rocky dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan kasus penyerangan berat di Los Angeles pada 18 Februari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved