Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Polri Janji Tindak Tegas Aksi Penyerangan Ulama

Basuki Eka Purnama
28/9/2021 08:32
Polri Janji Tindak Tegas Aksi Penyerangan Ulama
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan(MI/Heri Susetyo)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan mengusut tuntas secara profesional kasus penyerangan terhadap ulama (ustaz) atau tokoh agama yang terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya di Batam.

"Kembali lagi, Polri punya tugas pokok untuk melindungi siapa saja, melindungi warga negara termasuk tokoh agama. Karenanya, di kasus ini, Polri akan terus mendalami dengan serius secara profesional untuk mengungkap kasus ini," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/9).

Terkait penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago di Kota Batam, kata Ramadhan, polisi setempat telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengamankan pelaku.

Baca juga: Presiden Ingatkan Polisi Jangan Lindungi Mafia Tanah

Hasil penyidikan awal, pelaku yang telah ditetapkan tersangka diketahui pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, tiga tahun silam.

"Terkait dengan posisi dia dianggap tidak waras, itu bukan hanya keterangan tetapi kami akan telurusi, baik pemeriksaan oleh ahli dokter jiwa maupun rekam medis yang sebelumnya," kata Ramadhan.

Ramadhan juga menegaskan terkait sikap Polri terkait penyerangan terhadap ulama yang kerap terjadi di sejumlah wilayah, seperti Bekasi, Tangerang, dan Batam.

Menurut Ramadhan, tiga kasus penyerangan tersebut belum ada keterkaitan. Berbeda motif dan antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.

Ramadhan juga mengimbau masyarakat tidak memaknai kejadian tersebut sebagai sebuah upaya kriminalisasi terhadap tokoh agama yang dapat membuat situasinya menjadi tidak nyaman.

"Polri akan profesional. Siapa pun bersalah akan diproses, tentunya sesuai dengan aturan," kata Ramadhan.

Ustaz Abu Syahid Chaniago tiba-tiba diserang pelaku H saat tengah mengisi ceramah di hadapan ibu-ibu, Senin (20/9) di Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Batam AKBP Harry Goldenheardt mengatakan pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Barelang Batam.

Menurut Harry, pihak RSJ Banda Aceh telah menyatakan pelaku H sudah sembuh secara klinis dari penyakit gangguan jiwa dan tinggal mengonsumsi obat.

"Dari hasil riksa dokter spesialis kejiwaan RSBP Batam menyimpulkan perilaku pelanggaran hukum tidak disebabkan oleh gangguan kejiwaan dan direkomendasikan kasus hukum tersangka bisa dilanjutkan," kata Harry saat dikonfirmasi, Senin (27/9).

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, polisi setempat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Adapun motif penyerangan berdasarkan keterangan tersangka, kata Harry, tersangka tidak suka dengan kegiatan ceramah keagamaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) jo 352 dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya