Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wapres: Sistem Merit tidak Boleh Hilang dalam Penilaian Kinerja ASN

Emir Chairullah
27/9/2021 16:40
Wapres: Sistem Merit tidak Boleh Hilang dalam Penilaian Kinerja ASN
Aparatur sipil negara(Ilustrasi )

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menegaskan revisi Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN tidak boleh menghilangkan sistem merit dalam proses penilaian kinerja ASN.

Pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf menginginkan revisi UU ASN tidak untuk melemahkan pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini menjadi prioritas. “Sebab masalah reformasi birokrasi ini sudah berkali-kali ditekankan oleh Bapak Presiden supaya dijalankan dengan konsisten,” Ma’ruf dalam keterangan persnya, Senin.

Ia menyebutkan, revisi UU ASN saat ini telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021, sehingga pembahasannya pasti akan terus berlanjut. “Saya melihat revisi ini tentu akan terus dijalankan karena sudah masuk prolegnas yang pembahasannya dimulai akhir Oktober,” ungkapnya.

Baca juga : Golkar Pertimbangkan Mantan Danjen Kopassus jadi Wakil Ketua DPR

Sejumlah agenda yang sudah dibahas pemerintah yaitu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian usulan DIM dari pemerintah (yakni) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan yang ketiga ada rekomendasi berupa memo kebijakan dari Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) tentang perubahan UU No. 5/2014 yang di dalamnya ada semacam kesimpulan dan rekomendasi.

Karena revisi tidak boleh mengganggu kontinuitas pelaksanaan reformasi birokrasi, tambah Ma’ruf, segenap jajaran pemerintah yang terkait diminta untuk betul-betul mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam pembahasan revisi UU ASN yang akan dilakukan bersama DPR. “Jangan sampai mengalami kemunduran (set back). Misalnya saja di dalam masalah rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga pengisian jabatan pimpinan tinggi,” tegasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya