Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Diharap Ungkap Semua Dugaan Rasuah Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam
27/9/2021 08:09
KPK Diharap Ungkap Semua Dugaan Rasuah Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddi (batik) tiba di gedung KPK(MI/Adam Dwi)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap semua dugaan kasus yang menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis ditahan usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu (25/9).

Lembaga Antikorupsi pun diminta mengusut semua kasus rasuah yang menyeret nama Azis.

"Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju," kata Boyamin Saiman, Senin (27/9).

Setidaknya, ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca juga: Aktivis Muda Partai Golkar Prihatin Kasus yang Menimpa Azis Syamsuddin

Maki meminta Lembaga Antikorupsi mencari bukti keterlibatan Azis di tiga kasus itu. Jika sudah ada bukti, KPK diminta tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti," ujar Boyamin.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, SGD17.600 dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya