Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap semua dugaan kasus yang menyebut nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis ditahan usai diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu (25/9).
Lembaga Antikorupsi pun diminta mengusut semua kasus rasuah yang menyeret nama Azis.
"Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju," kata Boyamin Saiman, Senin (27/9).
Setidaknya, ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca juga: Aktivis Muda Partai Golkar Prihatin Kasus yang Menimpa Azis Syamsuddin
Maki meminta Lembaga Antikorupsi mencari bukti keterlibatan Azis di tiga kasus itu. Jika sudah ada bukti, KPK diminta tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti," ujar Boyamin.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis telah dibidik dalam kasus ini sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya. Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, SGD17.600 dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved