Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Kejaksaan mengimbau institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
"Serta dukungan konkrit pada terwujudnya integritas penegak hukum Kejaksaan yang bersih dan berwibawa," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (25/9).
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di Kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.
Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan mengenai kepatuhan melapor LHKPN untuk dilaksanakan. Di sisi lain, LHKPN menjadi komponen penting dalam seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabat lain di lingkungan Kejaksaan. "Ada kosnekuensi dan sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN-nya secara teratur dalam jenjang promosi jabatan dan ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi kita harapkan pelaporan LHKPN ini bisa mencapai 100% sampai akhir tahun ini," tandasnya.
Di antara institusi penegak hukum lainnya, kepatuhan LHKPN Kejaksaan masih di bawah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepatuhan LHKPN Polri berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Sementara tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan maupun memperbaiki LHKPN.
Ipi menyebut LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Sebab, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari penyelenggara negara.
"KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Ipi. (OL-8)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Universitas Surakarta (Unsa).
Komisi Kejaksaan menilai kasus tersebut sangat menarik perhatian publik sehingga Komisi mendesak agar kasus itu segera diselesaikan secepatnya.
Panitia seleksi ingin menggali dan mengetahui kepribadian para peserta dari sisi integritas, kepemimpinan dan kerja sama.
Penentuan enam orang komisioner disebutnya tergantung pada pertimbangan Presiden Joko Widodo. "Jadi ada dua unsur, dari pemerintah dan masyarakat.
Kejaksaan juga perlu melakukan pengawasan dan pencegahan, termasuk menindak secara konsisten dan tegas jika ditemukan adanya perilaku oknum yang 'menggigit' BUMN.
Kejaksaan Agung menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved