Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kejaksaan mengimbau institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
"Serta dukungan konkrit pada terwujudnya integritas penegak hukum Kejaksaan yang bersih dan berwibawa," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (25/9).
Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di Kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.
Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan mengenai kepatuhan melapor LHKPN untuk dilaksanakan. Di sisi lain, LHKPN menjadi komponen penting dalam seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabat lain di lingkungan Kejaksaan. "Ada kosnekuensi dan sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN-nya secara teratur dalam jenjang promosi jabatan dan ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi kita harapkan pelaporan LHKPN ini bisa mencapai 100% sampai akhir tahun ini," tandasnya.
Di antara institusi penegak hukum lainnya, kepatuhan LHKPN Kejaksaan masih di bawah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepatuhan LHKPN Polri berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Sementara tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan maupun memperbaiki LHKPN.
Ipi menyebut LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Sebab, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari penyelenggara negara.
"KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Ipi. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Ketua Komjak Pujiono Suwadi mengapresiasi capaian pemulihan aset negara oleh Satgas PKH namun itu dinilai masih jauh dari kerugian negara di bidang sumber daya alam
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi berpesan kepada Rudi Margono yang baru dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was) untuk memperbaiki integritas jaksa.
Pendalaman itu bukan karena didasarkan pada desakan publik yang menilai penetapan Thomas Lembong politis.
KOMISI Kejaksaan (Komjak) meminta Kejaksaan Agung melakukan koordinasi intensif dengan Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus yang melibatkan Zarof Ricar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved