Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komjak: Kepatuhan LHKPN Wujudkan Kejaksaan Bersih dan Berwibawa

Tri Subarkah
25/9/2021 16:25
Komjak: Kepatuhan LHKPN Wujudkan Kejaksaan Bersih dan Berwibawa
Barita Simanjuntak(MI/ Adam Dwi)

KOMISI Kejaksaan mengimbau institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaporkan harta kekayaannya. Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, hal tersebut merupakan bentuk kepatuhan dan pencegahan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.

"Serta dukungan konkrit pada terwujudnya integritas penegak hukum Kejaksaan yang bersih dan berwibawa," kata Barita kepada Media Indonesia, Sabtu (25/9).

Dalam pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, kepatuhan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di Kejaksaan masih berada di angka 78,72%. Dari 11.715 wajib lapor di Kejaksaan, sebanyak 1.126 di antaranya belum melaporkan LHKPN.

Menurut Barita, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam setiap kesempatan selalu memberikan arahan mengenai kepatuhan melapor LHKPN untuk dilaksanakan. Di sisi lain, LHKPN menjadi komponen penting dalam seleksi terbuka Kepala Kejaksaan Tinggi dan jabat lain di lingkungan Kejaksaan. "Ada kosnekuensi dan sanksi bila tidak patuh melaporkan LHKPN-nya secara teratur dalam jenjang promosi jabatan dan ini sudah menjadi ketentuan yang ditetapkan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jadi kita harapkan pelaporan LHKPN ini bisa mencapai 100% sampai akhir tahun ini," tandasnya.

Di antara institusi penegak hukum lainnya, kepatuhan LHKPN Kejaksaan masih di bawah Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepatuhan LHKPN Polri berada pada angka 79,51%. Sebanyak 689 dari 16.074 orang belum melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, 2.600 laporan masih dinyatakan belum lengkap. Sementara tingkat pelaporan dan kepatuhan LHKPN di KPK sudah mencapai 100%. Plt juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajibannya dalam melaporkan maupun memperbaiki LHKPN.

Ipi menyebut LHKPN adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Sebab, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari penyelenggara negara.

"KPK juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs elhkpn.kpk.go.id," ujar Ipi. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya