Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Presiden Minta Mafia Tanah Ditindak, Polisi: Kami Siap Usut

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
23/9/2021 19:01
Presiden Minta Mafia Tanah Ditindak, Polisi: Kami Siap Usut
Presiden Jokowi melakukan penanaman pohon mangrove di Desa Tritih Kulon, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.(Dok. Istana Kepresidenan)

POLRI menyatakan siap mengusut dan menindak tegas praktik mafia tanah di Indonesia. Pernyataan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri agar tidak ragu menindak tegas mafia tanah.

"Itu jadi perhatian. Presiden menginformasikan, menginstruksikan kepada Polri, untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Kamis (23/9).

"Instruksi dari Presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Kembali Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah

Pihaknya telah menginstruksikan jajaran kewilayahan agar segera menindak para mafia tanah. Setiap ada laporan masyarakat terkait praktif mafia tanah, kepolisian siap melakukan penindakan.

"Itu sudah otomatis. Instruksi itu didengar dan dilaksanakan seluruh Polri, kasatwil, kapolda, kapolres, hingga kapolsek," pungkas Rusdi.

Baca juga: Jokowi Serahkan 124 Ribu Sertifikat Tanah kepada Masyarakat

Untuk memperlancar pengusutan kasus mafia tanah, Rusdi meminta masyarakat segera melapor ke kantor polisi terdekat. Sekalipun laporan terkait mafia tanah melibatkan aparat kepolisian, pihaknya siap menindak.

"Silakan saja, kalau ada mafia tanah, laporkan saja. Sudah jelas instruksi Presiden dan sudah pasti Polri menegakkan hukum," tutur dia.

Kepolisian juga akan menerapkab asas equality before the law, bahwa siapapun sama di hadapan hukum. Sebelumnya, Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah. Presiden pun memerintahkan Polri untuk tegas menindak praktik yang merugikan masyarakat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya