Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menegaskan bahwa setidaknya ada empat tindak pidana korupsi yang paling utama dan tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni kerugian negara, penyuapan, gratifikasi dan pemerasan.
Dari keempat tindak pidana tersebut, dia menegaskan bahwa suap, gratifikasi dan pemerasan merupakan tindak pidana yang paling akrab atau sering terjadi di industri jasa keuangan.
"Nah pemerasan, suap dan gratifikasi ini istilahnya saudara dekat dan sama sama masuk sektor pengadaan barang jasa, perizinan, jual beli jabatan dan lainnya," ungkapnya dalam acara OJK Belajar secara vitual, Selasa (21/9).
Pahala merinci, perbedaan antara pemerasan, suap dan gratifikasi dapat terlihat dari siapa yang akan mendapat hukuman sesuai dengan yang tertuang dalam UU Tipikor. Untuk pemerasan, keasalahan akan dilimpahkan kepada orang yang menginisiasi.
"Jadi dia abuse kekuasaan untuk meminta sesuatu dari orang lain, jadi korban pemerasan itu nggak salah," kata Pahala.
Baca juga: Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Untuk kasus penyuapan, menurutnya merupakan tindak pidana akibat adanya kesepakatan. Jadi, dalam hal ini kesalahan akan dilimpahkan kepada pemberi dan penerima.
"Hal yang agak kabur itu justru gratifikasi. Jadi ketika pelayanan baik lalu ada tiba-tiba ada yang ngasih tanda terima kasih, nah ini gratifikasi. Itu tetap diduga suap karena menerima terkait jabatannya," tuturnya.
Pahala mengakui bahwa dalam kasus industri jasa keuangan, sektor swasta tidak bisa disentuh oleh UU Tipikor karena tidak ada keuangan negara yang dilibatkan di sana, kecuali jika sektor swasta tersebut melakukan suap atau gratifikasi terhadap K/L, BUMN dan BUMN.
Di tempat yang sama, Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas (ARK) OJK Hidayat Prabowo menegaskan, penerapan langkah pencegahan korupsi termasuk penyuapan harus dilakukan oleh semua organisasi baik itu OJK maupun industri jasa keuangan.
Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001. Pasalnya, sistem ini akan mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko penyuapan. Kemudian mencegah, mendeteksi, dan menanggapi terhadap terjadinya penyuapan.
"Diharapkan sistem inu akan menciptakan budaya anti korupsi disertai dengan membangun budaya pengendalian yang kuat," pungkas Hidayat Prabowo. (OL-4)
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Kemudahan transaksi digital, mulai dari one-click checkout hingga godaan promo di notifikasi ponsel, menjadi pemicu utama tingginya perilaku konsumtif.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Memahami dinamika harga emas tidak hanya sekadar melihat grafik harian.
Perencanaan yang matang merupakan kunci untuk menyeimbangkan antara kebutuhan saat ini dan impian di masa depan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved