Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WAKILKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan terjadinya krisis kemanusiaan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi overcrowding atau kelebihan warga binaan dalam lapas di Indonesia menyebabkan pembinaan sulit dilakukan. “Namanya lapas tapi tidak ada pembinaan karena kondisi di dalamnya demikian,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia’ secara daring, Senin (20/9)
Amiruddin mengatakan, apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan sistem, fenomena overcrowding tidak akan bisa diatasi meskipun pembangunan terus dilakukan. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil. “Selama arus masuknya deras, overcrowding tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, problem overcrowding ini tidak terlepas dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memenjarakan orang. Secara psikologi orang-orang Indonesia menilai orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. “Bahkan pidana ringan selama 3 bulan pun harus masuk ke dalam lapas. Padahal lapas harusnya untuk kejahatan berat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini perlu dibangun kesadaran publik mengenai cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara. "Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Baca juga : Buru 4 DPO Teroris Poso, Polri Minta DPO Segera Serahkan Diri
Amiruddin menambahkan, lebih dari 60% penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, tambahnya, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas. "Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Pendapat serupa dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhart Silitonga yang mengatakan overcrowding terjadi karena begitu dominannya narapidana kasus narkotika di lapas. Berdasarkan aturan, setiap pengedar narkotika, tidak peduli volume penjualannya, harus menjalani pemenjaraan. “Padahal barang buktinya sangat kecil. Ada terlibat penjualan 1 gram narkotika harus menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Akibatnya ya lapas menjadi overcrowding,” jelasnya.
Karena itu, tambah Reinhart, dirinya menyarankan agar seluruh pengedar narkotika dengan volume penjualan kecil tidak mengalami hukuman pemenjaraan. Sehingga potensi gangguan keamanan di lapas bisa diantisipasi. “Penjaga lapas pun bisa maksimal dalam membina warga binaan,” ujarnya.
Restorative justice
Sementara itu kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti menawarkan sejumlah opsi dalam mengatasi overcrowding tersebut seperti pencegahan yang bisa dilakukan melalui restorative justice serta penanganan hukuman dalam bentuk keringanan dan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan rehabilitasi. “Atau bisa juga melalui kerja sama dalam proses pembinaan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep restorative justice bisa dilakukan dengan mengembalikan kepentingan korban dan keluarga yang dirugikan sehingga bisa dipulihkan. Sehingga tidak perlu masuk pengadilan dan dihukum. “Atau kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya bisa diringankan seperti kerja sosial dan rtehabilitasi,” jelasnya. (OL-2)
Ia menilai jammer akan menyempitkan ruang gerak komunikasi dari dalam lapas. Khususnya komunikasi untuk mengendalikan peredaran narkotika.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Apabila terbukti ada keterlibatan narapidana Riau dalam peredaran narkoba, sanksi yang akan diberikan antara lain pencabutan hak-hak bersyarat seperti Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
Pertemuan antara Bupati OKU Timur dengan Menko Kumham Imipas mengangkat dua isu penting, yakni permohonan layanan paspor di wilayah OKU Timur dan percepatan pembangunan lapas baru.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
Pengaduan soal pungli dapat disampaikan melalui kotak aduan yang tersedia di setiap blok hunian atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved