Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKILKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan terjadinya krisis kemanusiaan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi overcrowding atau kelebihan warga binaan dalam lapas di Indonesia menyebabkan pembinaan sulit dilakukan. “Namanya lapas tapi tidak ada pembinaan karena kondisi di dalamnya demikian,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia’ secara daring, Senin (20/9)
Amiruddin mengatakan, apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan sistem, fenomena overcrowding tidak akan bisa diatasi meskipun pembangunan terus dilakukan. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil. “Selama arus masuknya deras, overcrowding tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, problem overcrowding ini tidak terlepas dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memenjarakan orang. Secara psikologi orang-orang Indonesia menilai orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. “Bahkan pidana ringan selama 3 bulan pun harus masuk ke dalam lapas. Padahal lapas harusnya untuk kejahatan berat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini perlu dibangun kesadaran publik mengenai cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara. "Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Baca juga : Buru 4 DPO Teroris Poso, Polri Minta DPO Segera Serahkan Diri
Amiruddin menambahkan, lebih dari 60% penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, tambahnya, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas. "Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Pendapat serupa dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhart Silitonga yang mengatakan overcrowding terjadi karena begitu dominannya narapidana kasus narkotika di lapas. Berdasarkan aturan, setiap pengedar narkotika, tidak peduli volume penjualannya, harus menjalani pemenjaraan. “Padahal barang buktinya sangat kecil. Ada terlibat penjualan 1 gram narkotika harus menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Akibatnya ya lapas menjadi overcrowding,” jelasnya.
Karena itu, tambah Reinhart, dirinya menyarankan agar seluruh pengedar narkotika dengan volume penjualan kecil tidak mengalami hukuman pemenjaraan. Sehingga potensi gangguan keamanan di lapas bisa diantisipasi. “Penjaga lapas pun bisa maksimal dalam membina warga binaan,” ujarnya.
Restorative justice
Sementara itu kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti menawarkan sejumlah opsi dalam mengatasi overcrowding tersebut seperti pencegahan yang bisa dilakukan melalui restorative justice serta penanganan hukuman dalam bentuk keringanan dan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan rehabilitasi. “Atau bisa juga melalui kerja sama dalam proses pembinaan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep restorative justice bisa dilakukan dengan mengembalikan kepentingan korban dan keluarga yang dirugikan sehingga bisa dipulihkan. Sehingga tidak perlu masuk pengadilan dan dihukum. “Atau kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya bisa diringankan seperti kerja sosial dan rtehabilitasi,” jelasnya. (OL-2)
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved