Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
WAKILKetua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan terjadinya krisis kemanusiaan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kondisi overcrowding atau kelebihan warga binaan dalam lapas di Indonesia menyebabkan pembinaan sulit dilakukan. “Namanya lapas tapi tidak ada pembinaan karena kondisi di dalamnya demikian,” katanya dalam diskusi publik bertema ‘Mencari jalan keluar overcrowded di Indonesia’ secara daring, Senin (20/9)
Amiruddin mengatakan, apabila pemerintah tidak melakukan perbaikan sistem, fenomena overcrowding tidak akan bisa diatasi meskipun pembangunan terus dilakukan. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil. “Selama arus masuknya deras, overcrowding tidak bisa diatasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, problem overcrowding ini tidak terlepas dari praktik penegakan hukum di Indonesia yang cenderung memenjarakan orang. Secara psikologi orang-orang Indonesia menilai orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. “Bahkan pidana ringan selama 3 bulan pun harus masuk ke dalam lapas. Padahal lapas harusnya untuk kejahatan berat,” jelasnya.
Karena itu, saat ini perlu dibangun kesadaran publik mengenai cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara. "Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Baca juga : Buru 4 DPO Teroris Poso, Polri Minta DPO Segera Serahkan Diri
Amiruddin menambahkan, lebih dari 60% penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, tambahnya, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas. "Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," pungkasnya.
Pendapat serupa dikemukakan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reinhart Silitonga yang mengatakan overcrowding terjadi karena begitu dominannya narapidana kasus narkotika di lapas. Berdasarkan aturan, setiap pengedar narkotika, tidak peduli volume penjualannya, harus menjalani pemenjaraan. “Padahal barang buktinya sangat kecil. Ada terlibat penjualan 1 gram narkotika harus menjalani pidana lebih dari 5 tahun. Akibatnya ya lapas menjadi overcrowding,” jelasnya.
Karena itu, tambah Reinhart, dirinya menyarankan agar seluruh pengedar narkotika dengan volume penjualan kecil tidak mengalami hukuman pemenjaraan. Sehingga potensi gangguan keamanan di lapas bisa diantisipasi. “Penjaga lapas pun bisa maksimal dalam membina warga binaan,” ujarnya.
Restorative justice
Sementara itu kriminolog Universitas Indonesia (UI) Vinita Susanti menawarkan sejumlah opsi dalam mengatasi overcrowding tersebut seperti pencegahan yang bisa dilakukan melalui restorative justice serta penanganan hukuman dalam bentuk keringanan dan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan rehabilitasi. “Atau bisa juga melalui kerja sama dalam proses pembinaan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep restorative justice bisa dilakukan dengan mengembalikan kepentingan korban dan keluarga yang dirugikan sehingga bisa dipulihkan. Sehingga tidak perlu masuk pengadilan dan dihukum. “Atau kalau sudah masuk pengadilan, hukumannya bisa diringankan seperti kerja sosial dan rtehabilitasi,” jelasnya. (OL-2)
Penyerahan remisi tahun ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang, Minggu, 17/8.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 25 warga binaan yang terpilih mendapatkan pembekalan perihal teknik penulisan yang baik, di antaranya menulis cerpen, novel, dan puisi.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Kaus Bertuliskan Forgive Your Self, Move Forward, Finish Strong mencuri perhatian dalam acara silaturrahmi Ditjenpas) dengan media di Jakarta, Selasa (15/7).
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan modus dilempar dari luar tembok lapas, Selasa (22/7).
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
Penilaian ini, lanjut menag, menjadi kesempatan strategis untuk menelaah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved