Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ANGGOTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Beka Ulung Hapsara menilai pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terbuk dengan kritik tidak sampai ke tataran aparat di bawah. Akibatnya, aparat kepolisian masih ada yang bersikap represif terhadap kebebasan berekspresi.
"Mungkin pesan dari Presiden bahwa Presiden terbuka dengan kritik dan kritik sehat bagi demokrasi tidak dipahami oleh banyak aparat di lapangan," kata Beka Ulung Hapsara, Jumat (17/9).
Selain itu, Beka menilai hingga kini masih banyak ditemukan polisi yang kurang memahami tentang hak konstitusi warga negara yang secara jelas telah diatur di dalam undang-undang.
"Jadi masih banyak polisi yang kurang memahami tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi," tandasnya.
Kesan represif muncul dari tindakan kepolisian pada saat kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke daerah. Contohnya saat Presiden berkunjung ke Blitar, Jawa Timur, pada 7 September. Ketika itu, Suroto, peternak ayam petelur, membentangkan poster di tengah jalan. Suroto sempat ditangkap polisi, tapi pada 15 September, ia malah diundang bertemu Presiden di Jakarta.
Terang benderang sudah bahwa pembungkaman aspirasi rakyat disertai penangkapan itu bukanlah kehendak Presiden. Jokowi malah mengaku tidak tahu-menahu perihal penangkapan warga. Alih-alih marah, Presiden justru berterima kasih atas aksi Suroto yang membentangkan poster bertuliskan ‘Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar’. Sebab, tanpa poster Suroto, Jokowi mengaku tak mengetahui kondisi peternak yang ada di lapangan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
menilai, Jokowi telah menunjukkan teladan bahwa kritik tersebut harus disikapi sebagai bentuk aspirasi rakyat yang patut didengar, bukan diberangus.
"Presiden Jokowi adalah presiden yang demokratis, mau mendengar, tidak antikritik. Sehingga hal tersebut harus diteladani semua bawahan beliau, termasuk Kapolri dan jajaran,” kata ujar Poengky.
Di sisi lain, Poengky mengapresiasi Surat Telegram Nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021 tertanggal 15 September 2021 sebagai pedoman dan panduan bagi anggota di lapangan dalam melaksanakan tugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke daerah.
Menurut dia, langkah Kapolri mengeluarkan STR sangat tepat sebagai pedoman bagi jajarannya. Harapannya, polisi memahami mana tindakan yang membahayakan Presiden/VVIP, dan mana tindakan yang merupakan wujud kebebasan berekspresi serta mengemukakan pendapat
Sebelumnya, surat itu muncul setelah Presiden menegur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penghapusan mural yang berisi kritik terhadap pemerintah. Jokowi mengatakan telah meminta Kapolri untuk tidak terlalu berlebihan dalam menindak segala bentuk kritikan dari masyarakat.
Poengky menambahkan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Jangan sampai, tindakan polisi yang berlebihan justru malah merusak citra Presiden Jokowi dan merusak citra Indonesia sebagai negara demokrasi. Tindakan main tangkap dengan dalih apapun tidak dapat dibenarkan, kecuali orang yang ditangkap membahayakan jiwa Presiden dan masyarakat di sekelilingnya.
“Alasan melakukan pembinaan dengan cara menangkap seseorang, tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut melanggar KUHAP dan merupakan bentuk represif aparat kepolisian,” pungkasnya. (OL-8)
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved